Seo Services

Kepedulian Rasa Sosial Calon Gubernur Papua Terhadap Masyarakat Batak

Mei 20, 2025



Bidik Nusantara News

Jayapura - Papua. Bapak BTM - CK turut berdukacita atas meninggalnya Ibu Hermin Ratu boru Gultom tgl 29 April 2025
Istri bapak Prnw. D. Samosir Bpk BTM menymbangkan Lagu dalam ibadah penghiburan dan memberikan sambutan 
Di rimah duka 01 Mei 2025.

Karena dekatnya hubungan calon gubernur Benhur Tomy Mano dan wakil gu bernur Papua Constan Karma dengan masyarakat, tidak membedabedakan antar suku, ras dan agama.,selalu turut dalam acara gembira ria maupun acara duka. Seperti pada foto diatas yang terjadi pada suku Batak bukan hanya Hadir tapi turut menyumbangkan bantuan dan suara lagu vocalisnya. Tentu merupakan kecintaan rakyat kepada mereka 
Yang ditunjukkan ada Pilgub pertama mereka pemenang mengalahkan 
Sainganya.Tentu demikian pada PSU Gubernur/Wakil Gubernur Papua di rencanakan bulan Agustus 2025 mereka pula menang,demikian pula menurut hasil beberapa penyelenggara Responden suara jauh di
Atas.
Peran suku Batak melalui tiem relawan Horas BTM - CK sangat mendukung Bapak BTM - CK, hadir dan menyerahkan 
Surat Keputusan Pengurus Tiem Relawan BTM'-CK Provinsi di Papua.

BNN: Togar Pakpahan

Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Mei 17, 2025



Bidik Nusantara News.

Kubu Raya - Kalimantan Barat 
Sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan oli ilegal berskala besar. Aktivitas tersembunyi yang berlangsung di tempat itu kini menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mengungkap indikasi praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim LIRA Kalbar pada Sabtu, 17 Mei 2025, menemukan pergerakan mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari. Ketua Tim Investigasi, Totas, mengungkapkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin usaha resmi.

> “Mobil kontainer keluar masuk tanpa henti, tidak ada identitas perusahaan, tidak ada transparansi. Semuanya tertutup rapat dan mencurigakan,” ujar Totas kepada awak media.

Sejumlah warga sekitar membenarkan aktivitas mencurigakan itu. Mereka mengaku sering mencium bau menyengat menyerupai oli dan melihat kendaraan besar tanpa pelat nomor yang melakukan bongkar muat di malam hari.

> “Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tapi aktivitas malam hari itu menakutkan. Truk-truk besar datang dan pergi seperti hantu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

LIRA Kalbar telah mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti berupa foto, video, serta catatan visual kendaraan yang keluar-masuk gudang tersebut. Bukti tersebut menurut Totas akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, berinisial "An", belum mendapatkan respons. Pesan konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.

Aktivitas penimbunan oli ilegal tak hanya melanggar aturan niaga dan perizinan, namun juga mengancam keselamatan publik. Oli tanpa standar resmi berpotensi merusak mesin kendaraan, menimbulkan kecelakaan, serta merugikan konsumen. Negara pun dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan potensi penyelundupan distribusi barang tidak resmi. Tak kalah penting, limbah oli yang dikelola tanpa prosedur ramah lingkungan juga berisiko mencemari tanah dan air.

> “Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut keselamatan publik, kerugian negara, dan ancaman lingkungan. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegas Totas.

LIRA Kalbar mendesak aparat penegak hukum — termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait di bidang perizinan serta lingkungan hidup — untuk segera melakukan penyelidikan, penyegelan lokasi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau spekulasi publik.

LIRA juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

> “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas ekonomi ilegal,” ujar Totas.



LIRA membuka ruang kerja sama dengan aparat dan siap memberikan seluruh data pendukung hasil investigasi untuk mempercepat proses hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah yang akan diambil. Namun masyarakat menanti langkah konkret negara dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak, dan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan rakyat serta lingkungan hidup.

Sumber : Totas LIRA
BNN: Golda Sihombing

Mafia Solar Semakin Merajalela.

Mei 14, 2025



Bidik Nusantara News

Jakarta Barat. Awak media Bidik Nusantara News (BNN) melintas di daerah Dan Mogot mampir pagi hari pukul 03.00 WIB (13/05/2025) di SPBU melihat beberapa mobil mafia lagi mengisi bahan bakar Solar cukup lama Pengisian, awak media menanyakan ke sesama rekan media dilapangan mengatakan bahwa yang mengkondisikan para mafia mobil solar dilapangan adalah saudara Fandi Ambon dan sipemilik mobil solar tersebut adalah OPAH JONI.

Diharapkan kepada Kapolres Jakarta Barat agar menindak dan menangkap pemain Solar tersebut yang selama ini sangat merugikan negara dan memperlakukan yang tidak baik terhadap para awak Media dan LSM sebagai alat kontrol sosial publik.

BNN: Marta Siburian

Pemkab Karimun Rancang Transportasi Terjangkau dan Nyaman untuk Wisatawan

Mei 13, 2025



Bidik Nusantara News.12 mei 2025.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tengah menyusun strategi pengembangan transportasi yang mudah, nyaman, dan terjangkau bagi para wisatawan yang datang ke Karimun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Karimun dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata daerah.


Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menyampaikan bahwa potensi wisata di wilayahnya sangat besar, namun tantangannya terletak pada aksesibilitas.

“Potensi kita luar biasa. Di Kecamatan Buru misalnya, ada wisata air panas, Masjid Raja Haji Abdul Gani, dan Makam Badang. Sayangnya, lokasi-lokasi itu tersebar di berbagai pulau sehingga butuh akses laut,” ungkap Rocky baru baru ini kepada awak media.


Ia menekankan pentingnya transportasi yang memadai agar minat wisatawan tidak surut hanya karena kesulitan menjangkau lokasi.

“Kalau aksesnya sulit, tentu turis pasti berpikir dua kali untuk berwisata kekarimun ini,Makanya kami sedang merancang sistem transportasi yang praktis dan efisien,” ujarnya.

Rocky menambahkan bahwa penguatan sektor pariwisata dan budaya telah masuk dalam visi-misi kepemimpinannya bersama Bupati Iskandarsyah.


“Kami targetkan ini terwujud dalam lima tahun ke depan,” katanya optimistis.

Rahotan

Sidang Warga vs PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), Penggugat dan Tergugat Serahkan Bukti Sura

Mei 09, 2025

Tannjung balai karimun
Bidik Nusantara News,8 mei 2025.

 Tampak saat pembuktian dan pemeriksaan surat penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim.
Sidang perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN TBK antara penggugat PT.KSP dengan tergugat 179 warga yang menguasai dan bertempat tinggal di lahan poros Bukit Cincin RT 3/RW 3 Kel.Sungai Raya Meral dan Bati RT2/RW 3 Kel.Pamak Tebing masih berlanjut pada Kamis (8/5/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti surat para pihak
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra tersebut dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Dadang Nugroho, SH dan Kuasa Hukum Tergugat , Basar Sitorus ,SH dan Muhajir, SH serta dihadiri puluhan warga yang digugat
Seperti pada sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Ketua Edi Sameaputty SH, MH didampingi Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunisa SH dan Gracious K.P Peranginangin SH dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan bukti surat para pihak

Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 WIB, setelah membuka persidangan Selanjutnya Hakim Ketua, Edi Sameaputty, SH, MH langsung meminta para pihak untuk membuktikan surat dihadapan Majelis Hakim baik Penggugat maupun Tergugat hingga selesai pembuktian surat pada pukul 15.00 WIB

Setelah diperiksa oleh Majelis Hakim pembuktian surat oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, Hakim Ketua mengatakan bahwa terhadap pembuktian dan pemeriksaan surat pada sidang tersebut masih akan dilanjutkan pada Kamis (15/5/2025) akan datang.”Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Kamis mendatang dimana tergugat akan melengkapi persyaratan file Pdf yang kurang beberapa lagi,” tegas Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH dan menutup sidang

Sebagaimana informasi yang didapat awak media ini bahwa Penggugat PT.KSP mengklaim tanah yang dikuasai dan dikelola oleh 179 warga, merupakan tanah miliknya berdasarkan HGB No.00537 seluas 642.600 meter persegi yang terbit tanggal 27 Januari 1999 pada wilayah kabupaten Karimun. Sehingga PT.KSP menggugat warga ke PN Tanjung Balai Karimun dengan perbuatan melawan hukum dan diminta mengganti kerugian PT.KSP sebesar 3,2 miliar serta mengosongkan, membongkar dan mengembalikan lahan ke PT.KSP

Sementara itu, warga tergugat tetap memperjuangkan lahan yang dikuasai dan menjadi tempat tinggal dan atau kebun mereka. Warga menegaskan bahwa mereka menguasai lahan tersebut dengan itikad baik menjaga merawat dan menguasai lahan dari dulu sampai saat ini. Sedangkan terhadap sertifikat HGB PT.KSP warga menegaskan diduga Cacat Hukum dalam penerbitannya, dimana didapat dengan tanpa itikad baik memalsukan keterangan dari 11 nama sebanyak 33 SKGT yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB PT.KSP.”Jelas ini pemalsuan dan Cacat Hukum Administrasi. Harapan Kami Majelis dapat mempertimbangkan pembelaan kami dan memberikan Keputusan yang seadil-adilnya,” Kata salah seorang warga   yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Saya berharap agar sidang ini dipantau oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI, KPK, dan Yang Terhormat Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto.katanya mengakhiri.

Sejauh pantauan awak media ini acara persidangan berjalan dengan aman.

Jurnalis Rahotan

87 CPNS dan 1.400 orang PPPK Terima SK.

April 28, 2025


Bidik Nusantara News

Kabupaten Karimun
Pemerintah kabupaten Karimun serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap I Formasi 2024. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, berlangsung di halaman Kantor Bupati Karimun. Senin, (28/4/2025).

Sebanyak 97 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan 1.508 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I Formasi 2024. Namun, hari ini yang diserahkan SK nya hanya sebanyak 87 CPNS dan 1.400 PPPK.

Djunaidy selaku penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun saat diwawancarai awak media menjelaskan, ada sekitar 10 CPNS terdiri dari 3 orang belum lengkap administrasi dan 7 orang masih tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, sebanyak 108 PPPK yakni ada 25 orang belum lengkap administrasinya dan 83 orang PPPK masih dalam proses verifikasi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini SK mereka juga akan keluar,” ujar Djunaidy.

Lebih lanjut Djunaidy menekankan, pentingnya profesionalisme dan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Karimun.

Menurutnya, evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan untuk diangkat sebagai PNS dan bagi PPPK sebagai dasar perpanjangan atau tidaknya perjanjian kerja lima tahun kedepan.

“Oleh karena itu, selalu tingkatkan kinerja dan jangan sampai diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi karena tidak berprestasi,harapnya.

Di akhir wawancara Djunaidy, menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang baru menerima SK dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya yakin dan percaya mereka mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan baik, sesuai pengalaman yang dimiliki. Teruslah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas untuk meraih prestasi,pungkasnya.

Salah seorang penerima SK PPPK, Tri Kurniadi saat diwawancarai awak media mengatakan rasa syukur dan bahagia setelah menerima SK pengangkatannya,dan Tri berharap, dengan diterimanya SK ini, bisa menjadi motivasi untuk lebih giat dan bersemangat dalam menjalankan tugas.

“Alhamdulillah, hari ini saya menerima SK PPPK meski sempat tertunda. Saya sangat senang karena ini adalah kali pertama saya mengikuti seleksi PPPK dan langsung dinyatakan lulus kata tri Kurniadi dengan semangat dan rona wajah yang sumringah bahagia.

Sejauh pantauan awak media ini acara serah terima SK berjalan dengan aman lancar.

BNN: Rahotan

Tiga WNA Asal India Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Karimun.

April 26, 2025



Bidik Nusantara News

Tanjung Balai - Karimun.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhi vonis hukuman mati kepada ketiga Warga Negara Asing (WNA) India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasami Vimalkandhan dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, Jumat (25/4/2025).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Karimun Yona Lamerossa Ketaren di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dipersidangan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman mati,” ucap Hakim Ketua PN Karimun, Yona Ketaren Lamerossa.
Yona Lamerossa selaku Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

"Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut kata sang Hakim Ketua" lalu mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Seperti diberitakan sebelumnya,tiga warga negara asing (WNA) asal India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan,Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiganya berperan penting dalam mencari kapal untuk penyeludupan narkoba, setelah mendapat instruksi dari seseorang di Singapura. Sebagai teknisi kapal, Raju menggunakan aksesnya untuk mendapatkan kapal kargo Legend Aquarius, yang baru selesai diperbaiki di Malaysia. Ia kemudian meminta izin kepada pemilik kapal agar dapat ikut berlayar bersama kapten dan sembilan awak kapal, dengan dalih mengawasi perjalanan. Kecurigaan terhadap para terdakwa mulai muncul saat mereka terlihat menjaga beberapa kotak kayu palet di pelabuhan. Mereka melarang kru membongkar atau mengangkut kotak tersebut, dengan alasan akan dipindahkan menggunakan crane. Selain itu, mereka juga mengajak kapten dan kru kapal untuk makan di luar, bahkan menyediakan transportasi dan uang bagi mereka. Namun, sekembalinya ke kapal, para kru melihat kotak palet telah terbuka dan menemukan kejanggalan, seperti hilangnya kunci tangki bahan bakar serta baut yang catnya terkelupas.
Saat diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Menyadari adanya penyelundupan narkoba, kapten segera melaporkan temuan ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pada 13 Juli 2024, di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan BNN dan Bea Cukai akhirnya menangkap ketiga terdakwa.

sejauh pantauan awak media ini acara persidangan berjalan dengan aman dan kondusif.

BNN: Rahotan
ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.