Seo Services

Pemkot Cimahi Komitmen Mendorong Menaikkan Perekonomian Masyarakat UMKM Kota Cimahi

Juli 26, 2024

 


Cimahi, Bidik Nusantara News. 
Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UMKM Cimahi yang digelar di lapangan Apel Kantor Pemkot Cimahi,m dengan menghadirkan puluhan pelaku UMKM di bidang kraft, pakaian dan kuliner, Kamis (25/07) 2024) 

UMKM merupakan garda terdepan ekonomi mikro yang mampu bertahan saat laju pertumbuhan ekonomi kota turun karena pandemi bahkan tetap mempertahankan kegiatan usahanya melalui berbagai inovasi dan kreativitas. Dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat dan kompetitif serta era globalisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku UMKM menjadi salah satu skala prioritas yang secara konsisten terus dilakukan oleh pemerintah. Sejalan dengan itu, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi Disdagkoperin Kota Cimahi salah satunya berkaitan promosi perdagangan melalui event. 

Penjabat Walikota Cimahi Diky Saromi menyampaikan kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam membina para pelaku UMKM sekaligus memberi ruang bagi UMKM dalam menjajakan produknya baik untuk memasarkan maupun untuk memperluas jangkauan memperdagangkannya sehingga mereka semakin hari semakin mapan untuk menjadi pengusaha. 

Dicky juga menjelaskan, pembinaan UMKM Kota Cimahi merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Cimahi yang salah satunya merupakan upaya untuk mewujudkan Cimahi Campernik dan persiapan generasi Emas 2045 Indonesia yang salah satu indikatornya adalah dari total populasi itu, untuk itu 4 sampai 5  persennya adalah pengusaha. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dicky mengaku pihaknya terus berupaya untuk membina pelaku UMKM agar semakin berproses untuk semakin naik kelas dan dapat membuka banyak lapangan pekerjaan. 

"Harapannya para pelaku UMKM ini dapat membuka banyak lapangan pekerjaan sehingga dunia usaha di Kota Cimahi akan dapat tumbuh semakin maju, sehingga nanti masyarakat Cimahi itu tidak mencari lapangan pekerjaan disektor-sektor formil saja, tetapi mereka harus bisa mandiri dengan iklim usaha yang sehat, "tuturnya.

"Selain menggelar Bazar Bela Beli UMKM Kota Cimahi, Disdagkoperin Kota Cimahi juga menyediakan pasokan beras premium bersubsidi SPHP melalui program SIBESTI. 

SIBESTI merupakan program Pemerintah Kota Cimahi bekerjasama dengan Perum Bulog Kantor Cabang Bandung untuk menyediakan beras setiap bulan secara terjadwal untuk memastikan pasokan beras memadai bagi masyarakat, "ungkapnya.


*Amron Sihombing.

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Pandan

Juli 25, 2024



Tapteng, Bidik Nusantara News
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Pada Kamis, (25/07/2024) sekitar pukul 16.30 wib

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (45 Thn) seorang Petani, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa setelah mendengar informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dilakukannya transaksi narkotika jenis Ganja, Tim kemudian menangkap terduga MS” Ucap IPTU Gunawan  

Setelah dilakukannya penggeledahan badan, ditemukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 bundalan kertas nasi berwarna coklat, serta Uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 20.000, 1 lembar pecahan Rp. 10.000, 7 lembar pecahan Rp. 5.000, 1 lembar pecahan Rp. 2.000, dan 1 lembar pecahan Rp. 1.000

Setelah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapteng Juga melakukan interogasi terhadap pelaku, MS mengakui memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial RS.

“Saat anggota Opsnal dilapangan melakukan penyelidikan terhadap Pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya.” terang IPTU Gunawan 

Pelaku MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polres Tapteng


*Hairul Marbun

AF. DECORASI JAY & BELLA SILATURAHMI PENDEKAR BANTEN P.P.P.S.B.B.I KORDA II KOTA TANGERANG.

Juli 25, 2024

 

Tangerang, Bidik Nusantara News. 
Dari Keluarga besar PENDEKAR BANTEN KETUA *BUDIAWAN* . KORKEL SANGIANG JAYA DAN SEKIEN *ARI* DAN WADAN SATPAS BANG *ONE* .
Menyambut baik atas kunjungan silaturahmi Af Jay & Bella Decoration yang di dampingi bersama Pendekar Banten KORWIL III *Firman Rahmat Manullang, Satgas Pendekar Banten KORWIL III Andri S* dan Anggota *Golda Roganda Sihombing.* 
Di markas besar PPPSBBI Pendekar Banten Koorda II Kota Tangerang (25/07/2024

Dari kedatangan AF DECORATION JAY & BELLA Dan Pendekar Banten KORWIL III, Sangat di sambut baik oleh Jajaran Pendekar Banten Kota Tangerang
Dihadiri juga oleh beberapa pengurus dari Satpas team yang di komandoi *Mbah Joyo.* 
Dari pertemuan silahturahmi ini Ke padepokan Pendekar Banten wilayah Kota Tangerang siap mendampingi AF Decoration yang telah Viral di MEDSOS. Membahas tentang beberapa orang yang sengaja.Mempampang Foto Bella.Dan membentuk grup Wa menyusun fitnah dan Menampilkan kata2 Bu Bella di Medsos.
Keluarga besar Pendekar Banten merasa geram akan kejadian yg menimpa AF Jay & Bella yang notabene masih keluarga jajaran Pendekar Banten Kabupaten Tangerang dengan Harapan,Bagi Setiap.6 Keluarga yg belum membayar agar dpt melunaskan pembayaran Tenda yg belum dibayar.Yaitu..1 ,ICHA &FIKRI 2.Fauji & Rahman 3.Lufia & Erwin 4.Lilis & Boby 5.Anissa & Jainal 6.Nisa & Naufal. Kepada saudara & Saudari Kami Yg Menyewa Tenda AF.Decorasian Kami Keluarga Besar Pendekar Banten.Memohon Dpt Membayar kan semua,Tampa Alasan Apa Pun.Cepat di lunaskan. Sebum Keluarga Besar Pendekar Banten.Bertinda.Dan mengumpul dari tim yang buat fidio atau menViralkan.AF Decoration,agar Membuat Vidioa Mintak MF. Dan duduk Mendamaikan,Secara Kekeluargaan,Pendekar Satriani Banten.Akan Menghormati Kebaikan dan keputusan yang kesepakatan Baik. NKRI(Harga Mati.)karena Memviral kan di Instragram, dan Tik-tok.
 Dengan sengaja melecehan nama baik dan Terucap dengan Tidak adanya Undang-undang ITE.
Untuk Putri Camelia dan Lembayung Dengan sengaja menyebar luaskan photo bella, diminta mengklarifikasi perbuatan yg kalian buat.
Dengan adanya permasalahan yang dibuat dari ( Putri Camelia & Lembayung) dan Grup dan Jajaran nya.Agar mencabut semua perkataan Anda.karna sudah mengganggu Usaha dari AF.Decoracian,dan Meresahkan Keluarga besar Pendekar Banten.

Penulis : Golda Roganda Sihombing

Pj. Walikota Cimahi Gerakkan Budaya Menabung Sejak Di Bangku Sekolah

Juli 18, 2024

 


Cimahi, Bidik Nusantara News. 

Sebanyak 540 siswa kelas 7 mengikuti sosialisasi gerakan simpanan pelajar dalam rangkaian hari menabung Indonesia yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat bertempat di lapangan SMPN 1 Cimahi, Kamis (18/07/2024) 

Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya saat menghadiri acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa gerakan simpanan pelajar merupakan bagian dari rangkaian memperingati Hari Indonesia Menabung yang merupakan amanat Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan tercapainya inklusi keuangan dan penanaman budaya menabung sejak dini bagi para pelajar dan mahasiswa. Tahun ini, Hari Indonesia Menabung mengusung tema "Menabung Untuk Indonesia" dan program yang akan diusung dalam rangkaian Kegiatan Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar). 

"Hari ini telah dilakukan kegiatan sosialisasi edukasi satu rekening satu pelajar, maka MPLS ini akan lebih berguna dan bermanfaat karena pelajar jadi mengetahui bahwa mereka bersekolah di SMPN 1 Cimahi diberikan akses untuk memperoleh rekening tabungan dengan syarat yang mudah, tidak hanya dalam membuka rekening saja akan tetapi dengan ini mereka nanti juga dibiasakan agar hidup lebih hemat bersyukur atas apa yang diperoleh dan rajin menabung untuk masa depan, "ujarnya.

Dicky Saromi menambahkan bahwa para siswa akan dibekali pengetahuan literasi keuangan agar bijak dalam penggunaan dan juga mengenali produk-produk jasa keuangankeuangan, jangan sampai terjebak oleh aplikasi-aplikasi yang menawarkan kemudahan dan keuntungan dengan cepat, pinjaman online, judi online bahkan game online yang seringkali menjadi tidak bijak dalam mengelola keuangan. 

"Adik-adik adalah generasi emas yang akan menentukan nasib bangsa salah satu ketrampilan yang harus dikuasai adalah pengelolaan keuangan. Mengelola keuangan saat ini artinya merencanakan perekonomian dan merencanakan masa depan yang lebih baik, "terangnya. 

Sementara itu Direktur OJK Jawa Barat Aulia Fadli dalam sambutannya menjelaskan dalam upaya membentuk karakter menabung sejak dinidini, OJK telah menginisiasi program satu rekening satu pelajar (KEJAR). Kita tentu berharap melalui program KEJARKEJAR, setiap pelajar di Indonesia akan memiliki rekening tabungan pada perbankan sebagai lembaga jasa keuangan formal dan dibiasakan untuk menyisihkan uang dengan cara menabung. 

"OJK kerjasama dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan pemilihan Duta literasi keuangan, harapannya sebagai siswa literasi keuangan bisa memberikan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar ke teman-teman lingkungan sekitarnya, sehingga kedepannya mereka nanti bisa mengelola keuangan dengan baik dan terhindar dari Unsur-unsur yang merugikan setelah lulus sekolah, "jelasnya.


*Amron Sihombing.

MERASA DI FITNAH ANSORI SABAK LAPOR KAN AKSI DEMO KE POLDA LAMPUNG

Juli 16, 2024




Lampung Utara -BIDIK NUSANTARA NEWS

pada Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masa di Mabes Polri belum lama ini di laporkan ke Polisi.

Ansori Sabak yang namanya di sebut pada saat aksi unjuk rasa, didampingi kuasa hukumnya, DR. Suwardi, SH. MH. CPCLE telah melaporkan kegiatan aksi unjuk rasa tersebut ke Polda Lampung. Jumat (12/7/2024).

 Suwardi menjelas kan laporan ini dilakukan karna aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut diduga menistakan dan memfitnah kliennya sebagai gembong pungli angkutan batubara.

Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Polda Lampung,” kata Suwardi melalui pesan WhatsApp. Jumat (12/7/2024).

Tertulis Dalam laporan bernomor : STTLP/B/293/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 12 Juli 2024 pihaknya melaporkan akun WhatsApp atas nama Heri Jaya Putra Martapura dengan nomor 082184364678.

Dimana terang Suwardi, pada Senin (8/7/2024) terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan cara mengirimkan video kepada kerabat kliennya.

Di dalam rekaman video yang dikirim oleh terlapor (Akun WhatsApp Heri Jaya Putra Martapura) dengan jelas dalam orasi mengatakan bahwa kliennya merupakan dalang pungli dan pemerasan di Lampung khususnya di Lampung Utara.

” Apa yang disampaikan dalam orasi itu adalah fitnah, itu tidak benar dan harus di proses hukum,” tegas Suwardi.

Tidak hanya di WhatsApp lanjut Suwardi, video aksi unjuk rasa yang telah merugikan kliennya ini juga tersebar di media sosial Tik Tok.

Terlapor dan kawan-kawannya ini dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum

Selaku kuasa hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian Polda Lampung agar segera memproses laporan kami dan dapat secepat nya mengungkap para pelaku yang telah merugikan serta merusak nama baik kliennya. (Rudi.R.)

KLARIFIKASI SURAKARTA SOLO. PT.AF DECORATION.

Juli 15, 2024



Bidik Nusantara News. 

TANGERANG. 13-July-2024 Jam 21:30. Narasumber Bp.ASEP RUSLAN JELANI DAN ISTRI BU ULI. Dengan Awal nya kita ditelpon Waka Korwil 3 Korda 2 Kabupaten Tangerang JARO SURNAN. (PPPSBBI) _Pendekar_ _Banten_ Yang Menelpon KORWIL 3 KABUPATEN TANGERANG Bp. Firman Rahmat Manullang,Di Telpon dan kita Silaturahmilah,Dengan Bp. Asep Ruslan Jelani & Istri ULI. Dengan Awal nya kita diajak kerumah Bapak Pimpinan PT. AF DECORATION.Yang dimna.Bapak Asep Ruslan Jelani &Bu ULi(Istri) dengan Raut wajah yang sedih,Menceritakan dengan Kita Berdua, Saya Golda ROGANDA SIHOMBING (JURNALIS BIDIK NUSANTARA NEWS & Rekan kerja Saya Bp. Firman Rahmat Manullang (JURNALIS MABES NEWS). Dengan Adanya acara Pernikahan Inisial nama nya, tidak Mau disebut. Dengan ada nya Pemberitaan dari seorang Jurnalis SURAKARTA-KOTA SOLO, Dengan menulis pemberitaan yang Fakta di lapangan,tidak ada melihat dari awak media tsb
pemasangan Tenda,dari PT. AF DECORATION.Yang Pemilik dari Bp. Asep Ruslan Jelani & Bu ULI(ISTRI).Yang dimana dari Jurnalis SURAKARTA-KOTA SOLO Ini Menaikan berita tidak melihat dan adanya penyampaian dari Teman yang mem provokator i siJurnalis dari SURAKARTA - KOTA SOLO,Yang dimana dari tulisan seorang jurnalis yang tersebut,Menceritakan dn menjatuh kan Pengusaha Tenda Tersebut,dengan Kata yang menjatuhkan tidak profesional dari kunjungan langsung atau ada di Lokasi Acara, Tersebut. Dan Melanggar Dasar Hukum Pasal 310 ayat 1 KUHP (Pelaku Pelanggaran Jenis online dapat terancam pidana penjara 9 Bulan atau Pidana Denda Paling banyak Rp. 4,5 Juta. Langsung dan Lisan. Menurut Pasal News).Dengan Silaturahmi Kita Kepada Bapak Asep Ruslan JELANI dan Istri Bu Uli, Menerangkan dari Viral nya dari Publikasi Media dan Bapak/ibu dengan Menggunakan bahasa Pencemaran dengan Bahasa dan menyampaikan yang Fakta di lapangan Tidak nyata,dan hanya praduga Pencemaran Nama Sipemilik Tenda Dekorasi ini dengan Si Pemilik langsung Bp.Asep Ruslan Jelani.dengan penyampaian,yang dimana dengan ada bahasa-bahasa yang merusak Usaha Bapak Asep Ruslan Jelani. Dan Pencemaran Nama baik Melanggar Hukum Pidana pasal 310 Hingga 321 dan pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku, pencemaran nama baik terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4'5 Juta.Pada bagian ini Nomor 11 tahun 2008.Undang-Undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan barang siapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak.maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 Juta.Jadi kepada media atau yang sudah mempublikasi kan Usaha Tenda PT.AF DECORATION.Dengan Menggunakan Media SURAKARTA-KOTA SOLO.
Sudah Menyebabkan Kerugian sebesar Rp. 150 Juta(Dari Pernyataan dari JURNALIS SURAKARTA-KOTA SOLO, Yang Mengatakan Tentang dari Pemasangan Dekorasi Tenda dari Bapak Asep dan Bu ULI(ISTRI) dari si pemilik AF DECORATION.Merasa dilecehkan dengan video yang tersebar di MEDSOS,Tik-tok dan Instragram dan grup2 yang ada di teman-teman Bu ULI.jadi dengan ada nya publikasi yang telah terbit dan Viral,kami memohon PIHAK KEPOLISIAN.Agar dapat memproses sesuai hukum dan Undang-Undang yang telah. Merusak dan Menjelekan Nama/Usaha Pemilik Tenda AF Decoration.Dengan pernyataan yang sudah dipublikasikan dan diviral Media SURAKARTA-KOTA SOLO. &MEDSOS, TIK-TOK &ISTAGRAM,YOUTUBE DAN GRUP-GRUP DI WA...BU ULI. keterangan Dari Si penyewa Tenda AF DECORATION,Tidak ada komplain, Dan Yang Menyewa Tenda, pernikahan Tanggal.14/07/2024 Nama Sipengantin VIRO & VEBRI...Dengan Kita mengambil dari rekaman Bu VIRO(Pengantin wanita) Merasa Puas dan senang dengan adanya sewa Tenda.dai AF Dekorasi yang sudah terpasang Tidak ada komplain. dan dari medsos yang Memviral kan dari Fakta Ungkapan Para Netizen Medsos yang Menyatakan Tenda Robek dan Bolong(Bocor) Tidak ditemukan dilapangan dan yang mengatakan tenda dan Kursi yang kotor juga, tidak ditemukan dilapangan jadi dari Pernyataan Para Netizen yang sudah terekam atau yang ada di WA Bu ULi,yang sudah menyebab kan mereka mengalami kerugian Rp. 150.Juta Akibat yang sudah mem VIRAL.kan Dengan MEDSO.Media SURAKARTA KOTA-SOLO dan Tik-tok dan Instagram dan Grup2 yang ada di Wa Bu ULI, Dengan Mereka mau Membakar tenda Tersebut.dan dari Para pelanggan yang sudah membatal kan.
(GOLDA ROGANDA. SIHOMBING) 

Kasus Penggelapan Uang 1,3 Miliar Mantan Manajer Fujianti: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Modus Operandi

Juli 11, 2024




Jakarta Barat, Bidik Nusantara News

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh Batara Ageng, mantan manajer influencer Fujianti, dengan total nilai mencapai 1,3 miliar rupiah. 

Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang oleh Batara Ageng yang bekerja sebagai mantan manajer Fujianti, di mana ia memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, yang bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," ujar AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 11/7/2024.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Akp Tomi Kurniawan didampingi Kasubnit 2 krimsus Iptu Leo Juliando Sitepu menjelaskan bahwa tersangka Batara Ageng telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum. 

Dalam pengakuannya, Batara Ageng menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk. 

Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp. 1.000.000 per bulan.

Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti. 

Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp. 300.000.000 dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp. 9.000.000 per bulan.

" Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restoratif justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," Terang Tomi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 (Golda Roganda Sihombing)
ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.