Seo Services

Karang Taruna Kota Cimahi Berkontribusi Menyantuni Anak Yatim Dan Disabilitas

Oktober 21, 2024



Cimahi, Bidik Nusantara News.
Peringatan Hari Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) se-Kota Cimahi yang dihadiri ratusan anggota kelompok Karang Taruna Cimahi yang diselenggarakan di Alam Wisata Cimahi (AWC), Selasa (22/10/2024)

Kepala DP3AP2KB Pemerintahan Kota Cimahi Fitriani Manan menyampaikan dalam pembukaan acara BBKT yang Ke-64 bahwa Karang Taruna menjadi mitra Pemerintah Kota Cimahi dalam segala bentuk pembangunan melalui tingkat Kelurahan se-Kota Cimahi termasuk hal kecil kontribusinya melakukan nyata pembersihan dan memilah sampah plastik.

Peringatan BBKT ini seyogianya diselenggaran pada Tanggal 26 September 2024 lalu, namun tidak mengurangi semangat para Karang Taruna perayaannya di hari ini. 

Fitriani Manan merasa senang melihat kinerja Karang Taruna se-Kota Cimahi karena dapat mensejahterakan masyarakat kecil melalui memberikan santunan kepada 10 anak yatim dan kaum disabilitas yang dananya diupayakan oleh Karang Taruna Sendiri.

Fitriani Manan berharap kepada Karang Taruna kedepannya supaya semakin ditingkatkan lagi kinerja Karang Taruna sebagai mitra Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat disetiap kelurahan-kelurahan. 

BNN: Amron Sihombing

Kunjungi Panti Asuhan, Kapolres Tapteng Berikan Bantuan Sosial

Oktober 20, 2024



Tapteng - Sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak anak panti asuhan, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH kunjungi Panti Asuhan Samaeri Badiri dan Panti Asuhan Sion Aek Horsik Kab. Tapteng. Minggu (20/10/2024) pukul 14.00 Wib

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Tapteng didampingi Ketua Bhayangkari Tapteng Ny. Heny Basa, menyalurkan Bantuan Sosial berupa Sembako yang diserahkan secara langsung kepada pengurus panti asuhan Samaeri dan Panti Asuhan Sion.

AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Tapteng terhadap anak-anak yang membutuhkan uluran tangan, khususnya anak-anak yatim piatu. 

"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban dan memberikan kebahagiaan kepada anak-anak di panti asuhan ini," ujar Kapolres.
 
Ny. Heny Basa selaku Ketua Bhayangkari juga turut menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar pemberian bantuan material, tetapi juga menjadi bentuk kasih sayang dan perhatian dari Polres Tapanuli Tengah kepada anak-anak panti asuhan. 
 
Sementara itu, pihak Panti Asuhan Samaeri, melalui pengurusnya Pdt. Otniel Laoli, M.Th mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kunjungan dan bantuan yang diberikan.

"Kami selalu berdoa, semoga kepedulian Polres Tapteng selama kepada masyarakat khususnya anak yatim piatu dipanti asuhan dibalas oleh Tuhan" Ucap Pdt. Otniel.
 
Diketahui Bahwa, Kegiatan Bakti Sosial ini merupakan salah satu Program Polres Tapanuli Tengah yakni Minggu Kasih Polri dan Jumat Berkah yang akan rutin dilakukan melalui penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dan penuh keakraban, Anak-anak panti tampak antusias dan bahagia dengan kehadiran rombongan Polres Tapanuli Tengah. 

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

PABRIK APPLE CIDER VINEGAR PALSU

Oktober 18, 2024



TANGERANG, Bidik Nusantara News.
Dari Laporan Narasumber Tim LSM dan Media yang Jumlah nya 9 Orang investasi dilapangan.jam 11:45 Wib Jumat (17/10/2024) yang Dimana dari Tim LSM dan Media.datang kekantor media Bercerita.dari investigasi Tim LSM dan media disambut dari Menejer Bu Alif diintruksikan kepada tim LSM dan Media ntuk datang lagi besok nya, dan berjumpa sama pemimpin dan yang bertanggung jawab Kepada Pimpinan Asam Cuka yang Palsu...datanglah 3 laki- Lagi yang gagah dengan legelitas yang mereka miliki menyampaikan kepada Tim LSM dan Media Tersebut,dengan bangga dan tidak merasa berdosa sibapak pangkasan pendek yang bernama *Reja* yang mengaku dirinya sebagai *LOWYER*,dan disebelah kiri yang badan kekar memakai baju jas Abu-abu dan Kaos Abu-abu dan memakai kacamata dengan mengatakan diri nya sebagai pemilik Kantor Advokat LOWYER di jl Sudirman.yang Bernama **AHMAD MICHI** dan mengakui diri nya sebagai *LOWYER* disebelah kiri pak Ahmad,yang badan gemuk gempal yang baju hitam dengan gagah dan sombong nya dan tidak merasa berdosa mengakui diri nya seorang Aparat/Polisi yang dinas di *Polsek Kelapa dua* sebagai *penyidik* yang ngerti hukum, Melindungi Mafia.yang nama nya *Roky*.dari Grup Pemalsuhan mereka asam cuka*PABRIK ASAM CUKA PALSU.*. TANGERANG 17/Oktober/2024 Jam 22:21. Dari Narasumber Tim LSM dan Media yang Jumlah nya 9 Orang investasi dilapangan.jam 11:45 Wib yang Dimana dari Tim LSM dan Media disambut dari Menejer Bu Alif diintruksikan kepada tim LSM dan Media,Untuk datang lagi besok nya dan berjumpa sama pemimpin dan yang bertanggung jawab Kepada Pimpinan Asam Cuka yang Palsu...datanglah 3 laki- Lagi yang gagah dengan legelitas yang mereka miliki menyampaikan kepada Tim LSM dan Media Tersebut,dengan bangga dan tidak merasa berdosa sibapak pangkasan pendek yang bernama *Reja* yang mengaku dirinya sebagai *LOWYER*,dan disebelah kiri yang badan kekar memakai baju jas Abu-abu dan Kaos Abu-abu dan memakai kacamata dengan mengatakan diri nya sebagai pemilik Kantor Asam Cuka Palsu,yang Bernama **AHMAD MICHI** dan mengakui diri nya sebagai *LOWYER* disebelah kiri pak Ahmad,yang badan gemuk gempal yang baju hitam dengan gagah dan sombong nya dan tidak merasa berdosa mengakui diri *nya seorang Aparat/Polisi yang dinas di *Polsek Kelapa dua* sebagai *penyidik* yang ngerti hukum, Melindungi Mafia.yang nama nya *Roky*.dari Grup Pemalsuhan mereka asam cuka(Pak Reza, Ahmad Michi,Roky,Alif.Sudah Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._* Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang-Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter POLDA.dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifah OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimaf OFICIAL yang tampil di Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak *lanjuti perbuatan dan ulah otak-Otak kotar Mafia ASAM CUKA PALSU* *INI. Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._** Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang- _Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku_* tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter Mabes.Dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifarm OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu seharga Rp.35000(Tiga puluh lima ribu),ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimafarm OFICIAL yang tampil di. Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak lanjuti perbuatan dan ulah Otak-Otak kotor Mafia ASAM CUKA PALSU INI. 
BNN: GOLDA.

Gudang Tak Pasang Papan Nama Perizinan Di Kab. Tangerang

Oktober 18, 2024



perusahaan adalah  identitas legal bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, Pergudangan. Namun, apa daya, pergudangan yang ada di Kab TANGERANG. 
di jl. Raya Legok Karawaci. Kecamatan kelapa dua.kab tangerang.
tidak memiliki plang nama perusahaan, untuk menjalankan usahanya.

Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Gabungan media dan Lsm, mencoba melakukan investigasi ke gudang yang ada di jl. Raya Legok Karawaci. Kecamatan kelapa dua. Didepan gudang tersebut, tidak nampak papan nama yang seharusnya dipasang oleh pengusaha. Agar pemerintah bisa kontrol aktivitas di gudang tersebut. seharus nya Tempat  tersebut digunakan sebagai Marketing gallery digunakan untuk memperkenalkan dan mendalami produk Mobil. disalah gunakan oleh pengusaha.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas ilegal di lokasi Gudang.dalam keterangannya yang diterima, Rabu ( 9/10/2024).

Belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang tidak memasang papan nama, apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri.

Dari Laporan Narasumber. Tim LSM dan Media yang Jumlah nya 9 Orang investasi dilapangan terlihat dengan mata jelas terpangpang banner digerbang tertulis di sewakan. yang dikira/diduga masyarakat  tempat /gudang tersebut sudah  tidak  beroperasi/tutup jam 11:45 Wib yang Dimana dari Tim LSM dan Media.
Memantau tempat tersebut ada aktivitas pekerjaan (±) berjumlah 100 karyawan.
Aktivitas di dalam gudang.
Penerimaan barang.
Penempatan barang jeringen 20 liter.
Penyimpanan Barang botol minuman bekas. Ber Lebel Apple Cider Vinegar.
Karyawan mencari, mengumpulkan, dan menyiapkan barang untuk pengiriman.
Pengemasan.
Pengiriman barang: Pesanan dikemas, dokumen pengiriman disiapkan, dan barang dimuat di kendaraan yang tepat.

Tim LSM dan media dijumpai seseorang dan diarahkan bertemu dengan Ibu Alif, sebagai manejer diarea tersebut. Dan Peran LSM dan Media dalam Kontrol Sosial menanyakan surat legalitas usaha. ( Tidak ada ). Sedangkan informasih yang didapat dari narasumber produk minuman "Apple Cider Vinegar"sudah beredar di masyarakat.

 "Sudah Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._* Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang-Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter POLDA.dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifah OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimaf OFICIAL yang tampil di Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak *lanjuti perbuatan dan ulah otak-Otak kotar Mafia ASAM CUKA PALSU* *INI. Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._** Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang- _Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku_* tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter Mabes.Dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifarm OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu seharga Rp.35000(Tiga puluh lima ribu),ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimafarm OFICIAL yang tampil di. Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak lanjuti perbuatan dan ulah Otak-Otak kotor Mafia ASAM CUKA PALSU INI.

BNN: Andri Sihombing

Coffee Morning Polres Tapteng ; Media Berperan penting mendukung Situasi tetap Kondusif

Oktober 17, 2024



Tapteng, Bidik Nusantara News

Polres Tapanuli Tengah gelar Coffee Morning sebagai wadah menjalin silaturahmi dan kemitraan antara Polri dan Insan Pers dalam rangka mempererat sinergitas pelaksanaan tugas Polri dan Pers untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kab. Tapanuli Tengah. Rabu (16/10/2024) pagi

Coffee Morning tersebut dilaksanakan 
di Kafe Kopiteria Pandan, dihadiri langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor.,SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Soedarjanto.

Acara yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh insan pers Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga mulai dari media televisi, cetak, dan online termasuk para Pejabat Utama (PJU) Polres Tapanuli Tengah.

AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin hubungan dan kemitraan antara Polri, khususnya Polres Tapanuli Tengah, dengan para insan pers dalam menjaga keamanan kekondusifan dan ketertiban menjelang PILKADA 2024 nanti di Tapanuli Tengah.

“Seiring dengan kesibukan dalam menjalankan tugas, inilah momen yang saya agendakan untuk silaturahmi bersama insan pers, serta mendengarkan kritik dan saran dari para awak media di Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Ditambahkan, para insan pers merupakan mitra dari kepolisian, yang akan berkoordinasi dalam memberikan informasi seputaran kegiatan dan program Polres Tapteng, kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam agenda coffee morning ini, mari kita tingkatkan komunikasi, sinergitas, dan silaturahmi, agar terciptanya suasana keakraban, yang nantinya akan berdampak dalam kelancaran tugas Kepolisian dan para insan pers ke depannya,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi tentang program pemerintah dan Polri dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman pada masyarakat.

Disebutkan, media juga sebagai kontrol sosial dan penyambung informasi, serta pemberi kritik dan saran untuk mendukung segala pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Apresiasi kepada rekan-rekan insan pers atas kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini, antara Polres Tapanuli Tengah beserta jajaran dengan media televisi, cetak dan online. Selain itu, ia berharap komunikasi dan kerjasama ini tetap berlanjut dengan baik hingga seterusnya,” ucapnya.
(Sumber : Humas Polres Tapteng
ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.