Seo Services

Orangtua CASIS Korban Penipuan 'Nina Wati' Masuk TNI AD Gelar Aksi Demo, Tuntut Keadilan

Februari 11, 2025



MEDAN.Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM: "Penjarakan dan Adili Nina Wati
Wakil Ketua DPRD Sumut Ikhwan Ritonga Dengarkan Aspirasi Orangtua CASIS Korban Nina Wati Aksi Demo di DPRD 

Sumut Tuntut 'Nina Wati' Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RIN Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian  puluhan miliar 

Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan Oknum Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar melakukan aksi demo menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan 'Nina Wati' senilai puluhan Miliar itu agar ditangkap dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pada Selasa. (11/02/25) 

Terpantau sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dari orang tua korban penipuan masuk TNI AD sudah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumut.

Adapun masa yang tergabung dalam forum yang melakukan aksi demo itu sendiri itu ialah: sekelompok orang tua yang menjadi korban penipuan masuk TNI AD dan sekelompok mahasiswa yang ikut aksi.

Terlihat pada saat melakukan aksi para pengunjuk rasa sempat mengoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut meminta Ketua DPRD Provinsi Sumut agar keluar menemui masa untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan masuk anggota TNI AD tersebut.

Dari data yang dihimpun awak media ini adapun tuntutan para pengunjuk rasa dan koordinator aksi Faisal Kurniawan tidak lain ialah:

1. 'Kami meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD'.

2. 'Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI'.

3. 'Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini  dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya'.

4. 'Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini'.

Sebelumnya terlihat juga  mahasiswa yang meng-orasikan berkata akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi para pengunjuk rasa dan orangtua korban.

Namun aksi bakar ban tidak terjadi sebab tidak lama berselang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut H. Ihwan Ritonga SE MM, keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa yang dipimpin oleh Lili Suheri ST selaku Koordinator Lapangan.

Saat mendengarkan aspirasi pengunjuk rasa Ketua DPRD Provinsi Sumut berjanji akan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.

"Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa," ucap Ihwan Ritonga.

Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan dilakukannya RDP bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan Casis tersebut.

“Kita akan RDP akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.

Diketahui, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus yang sama, yakni kasus penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah. Laporannya telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Terahir dalam orasinya para pengunjuk rasa berjanji akan mengawal terus proses ini dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak di jalankan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan mengawal terus kasus ini, dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak di proses secara hukum," ucap Rafi Siregar dari Mahasiswa.

Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan 'Nina Wati' Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa SH, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP.

Lebih lanjut Dewi Latuperissa SH, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.

Dalam orasinya Dewi Latuperissa SH, berharap kepada Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib anak-anak generasi penerus bangsa yang berjuang ingin menjadi prajurit TNI menjadi pengabdi negara namun dikorbankan oleh Nina Wati.

"Tolong kepada bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib-nasib anak-anak bangsa yang ingin menjadi anggota TNI mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditipu oleh terduga pelaku NW," ucap Dewi Latuperissa SH.

"Mirisnya saat dipertanyakan orangtua korban kepada pelaku Nina Wati mengatakan uang mereka sudah raib entah kemana," katanya lagi.

"Kami berharap kedepannya kejadian ini tidak akan terulang lagi sebab ini menyangkut nama baik instasi TNI dan marwah negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya kepada awak media yang bertugas.

Kuasa Hukum Dewi Latuperissa SH, berharap kedepannya agar kejadian ini tidak akan terulang lagi, apalagi ini menyangkut nama baik institusi TNI AD. 

Jurnalis Bidik Nusantara News (Team)

2 kali mangkir panggilan penyidik, Erika siringoringo dkk ditetapkan sebagai tersangka

Februari 10, 2025


tidak terima ditetapkan sebagai tersangka ER Cs ajak oknum mahasiswa unjuk rasa di Polrestabes Medan
Polrestabes Medan akan menjemput paksa 3 orang tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs
*Medan,-* Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan  pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan " kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan." 

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
"Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama", pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.
"Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing", tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.
Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris.
Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

Team/red

Penerapan Asas Dominus Litis Timbulkan KegaduhanPolemik RUU KUHAP, Asas Dominus Litis Timbulkan Pro KontraAsas Dominus Litis Dikhawatirkan SebabkanKewengan BerlebihanGonjang Ganjing Azas Dominus Litis Menurut Praktisi Hukum

Februari 10, 2025






*Medan,-* Pengamat dan Praktisi Hukum,  Dr.Yohny Anwar, MM.,MH, menilai penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kewenangan berlebih oleh jaksa. Tentunya, kewenangan harus ada batasnya jangan sampai terjadi overlaving kewenangan. 
"Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan,"jelasnya pada wartawan, Minggu (9/2).

Lebih jauh, tantangan yang lain dalam hal restoratif justice, penyelesaian perkara dengan melibatkan banyak pihak. Peran jaksa sangat dominan sehingga kewenangan jaksa dalam penghentian perkara harus diperjelas. Tapi juga membuka diskusi tentang batasan kewenangan tersebut. "Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restoratif justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan dan yang membonceng di sana,"sebutnya. 

Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, kordinasi antara Polisi dengan Jaksa, antara penyidik dan jaksa harus ada kordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan. 

Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan.  Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum kordinasi criminal justice system (CJS)  ini memperkuat kordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, kejaksaan,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yg membahas kasus-kasus strategis jadi harus ada semacam forum komunikasi. *(Tim)*

Kunjungan Edukasi TK PAUD ANNAFEE KIDS ke pemadam kebakaran Cibodas

Februari 06, 2025
 Silaturahmi TK PAUD ANNAFEE. KIDS LEARN BPBD CIBODAS Kota Tangerang.      Tgl. 06 Februari 2024  Jam. 09:30...dari keterangan ibu Nufus selaku guru TK PAUD ANNAFEE KIDS LEARN. JL. ARIA SANTIKA SUMUR PACING NO 59 Rt. 01/Rw.06 Marga Sari Karawaci Kota Tangerang
Dari Si kunjungan Edukasi tersebut disambut  Oleh kepala Regu 3 BPBD UPT Pemadam kebakaran CIBODAS. Yang dimana memberikan penyampaian kepada Ank-Anak TK Paud, Sangat Penting nya didalam cara kerja dan sistem cara kerja kepada Ank2 PAUD yang ingin belajar dan melihat dari cara penyemprotan yang di lakukan Petugas Damkar Cibodas yang ada Di kota tangerang 

Dan Semoga... Didalam penyampaian Tersebut kepada Ank-ank TK PAUD,Propesi pemadam kebakaran,peralatan pemadam kebakaran dan pengetahuan bencana sejak Usia dini. Didalam Penyampaian Kepala Regu 3 UPT PEMADAM KEBAKARAN CIBODAS (BAPAK AGUS KURNIAWAN) dan Pengenalan & praktek langsung Sesi Semprot siram

   Bp. IKBAL.Yang dimana dari Tanya Jawab Golda Rorganda. Sihombing SH. dari Jurnalis Bidik Nusantara News. Agar Kedepan Nya Pak Agus Kurniawan.Menyampaikan, bagi sekolah yang ingin melakukan kunjungan agar datang langsung kekantor yg beralamat di jalan merak raya No 2 Cibodas sari kecamatan Cibodas Kota Tangerang.Dan Jika Sekolah-Sekolah yang ingin silaturahmi dapat menghubungi Nomor Kantor: 021-55732113.JURNALIS BIDIK NUSANTARA NEWS. GOLDA ROGAN SIHOMBING. SH

Red.GOLDA ROGAN SIHOMBING.SH

KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun Wilker Tanjung Berlian beri bantuan kepada nelayan

Februari 06, 2025

Bidik Nusantara News,06 Pebruari 2025.

Ruang tunggu terminal Tanjung Berlian Kecamatan Kuta ( Kundur Utara ) tempat digelarnya pemberian bantuan 52 Unit Life Jaket kepada para nelayan dan para pemilik Boad Pancung, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di saat melaut.
Kawilker KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun di Tanjung Berlian Kecamatan Kuta Agus Sutrisno dalam kata sambutannya dihadapan para nelayan dan pemilik boad pancung mengemukan, bantuan Life Jaket ini agar tetap stanbay didalam masing-masing sampan dayung dan atau boad pancung.

Jangan hari ini diberi bantuan Life Jaket, tiga hari kemudian, Life Jaket sudah tidak ada, setelah diselusuri Life Jaket hanya menjadi pajangan dirumah masing-masing harap Agus.

Bantuan Life Jaket diberikan, sebagai pertolongan pertama, dari beragam musibah yang tidak Kita inginkan jika terjadi dilaut, apalagi didalam beberapa minggu terakhir ini cuaca ekstrim dilaut dan angin ribut serta  ombak besar, datang dan pergi tidak bisa Kita prediksi kata Agus.

Kepada para nelayan dan pemilik Boad Pancung yang pulang-pergi mengantar penumpang,jika melihat cuaca yang mulai tidak bersahabat jangan memaksakan diri untuk berangkat,jangan memaksakan diri untuk melaut tegas Agus.

Nelayan jika sedang berada diperairan, sementara cuaca dinilai tidak bersahabat, berusahalah untuk menepi dan cari tempat berlindung terdekat, begitu juga kepada pemilik boat pancung,jangan bertindak ceroboh jika cuaca tidak baik kata Agus dengan tegas.
Ingat anak istri menunggu dirumah, tolong didengar dan dipahami himbauan ini pintanya mengakhiri kata sambutannya.

Bantuan Life Jaket diberikan kepada 36 orang Pemilik Boad Pancong antar pulau dan 16 orang yang mempunyai Sampan Dayung, dengan jumlah keseluruhan menjadi 52 Life Jaket.

Red.Rahotan

Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pandan

Februari 05, 2025

Tapteng – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dilingkungan Polres Tapanuli Tengah. Upacara ini berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Tapteng pada Rabu, (5/2/2025) pukul 08.00 Wib.
Pergantian jabatan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumut Nomor: KEP/35/I/2025 tanggal 24 Januari 2025. Beberapa posisi yang mengalami rotasi jabatan di lingkungan Polres Tapanuli Tengah antara lain Kabag SDM, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Pandan.

Pejabat lama Kabag SDM, Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., mendapat jabatan baru sebagai Kapolsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan, sementara posisinya kini diisi oleh AKP Tugino Purba yang sebelumnya bertugas dari Biro logistik Polda Sumut.

AKP Arlin Parlindungan Harahap, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tapteng mutasi ke Ditreskrimum Polda Sumut dan kini dipercayakan kepada AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal. 

Sementara itu, Kapolsek Pandan yang sebelumnya dipimpin AKP Zulkarnain Pohan, S.H. mutasi sebagai Kasat Samapta Polres Sibolga, kini berganti kepada IPTU Zul Efendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Dalam amanatnya, Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si., mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

"Mohon kerjasama yang baik, jalankan tugas kepolisian secara profesional, serta jaga sinergitas yang telah terbangun. Saya berharap para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri, dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan," ujar Kapolres.

Upacara sertijab ini turut dihadiri oleh Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Soedarjanto, para pejabat utama Polres Tapteng, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tapteng Ny. Susi Soedarjanto beserta pengurus, serta personel jajaran Polres Tapanuli Tengah.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Mobil pendingin aset pamkab Plat Bk 8949 j Siapa yang Tanggung Jawab

Februari 04, 2025

Bidik NusantaravNews.
Dengan Beredar nya berita di media ,Dalam pemberitaan aset pemkab mobil Bk 8949 j.Siapakah yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut .
 
Masyarakat tap teng tlah mengetahui soal masalah kejadian kejadian tersebut,kenapa tidak ada yang menindak permasalahan tersebut ?.
Kadis kelautan harus tranaparan dengan masalah mobil pendingin aset pemkab tersebut harus dapat di kembalikan ke pada dinas kelautan  ,

Kadis kelautan harus bertanggung jawab dengan 
Aset pemkab termasuk mbl  
Pendingin tersebut.
Masyarakat tap teng meminta kepada pak pj bupati sugeng arianta SH,MH,agar dapat menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di wilayah kabupaten tapanuli tengah,dari awak media yang memberitakan.

Red Hairul marbun

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.