Seo Services

Masyarakat Harus Hati Hati Beli Tanah Kapling Di Kawasan KBU



Bandung,Jurnal1.id- Maraknya penjualan tanah kapling di tanah kawasan KBU baik yang di lakukan oleh developer resmi maupun perorangan perlu menjadi perhatian serius terutama oleh masyarakat yang akan membeli dan menjadi konsumen.

Dari penelusuran Jurnal1.id di lapangan khusus wilayah Cileunyi, ada beberapa pihak yang melakukan penjualan tanah kapling,     tersebar di wilayah Utara kecamatan Cileunyi, berbagai penawaran menarik dalam trik penjualan tersebut sehingga memikat para konsumen baik dari kemudahan pembayaran dengan sistem mencicil dan lainya.

Namun yang perlu di perhatikan bagi masyarakat jika membeli tanah di kawasan KBU adalah bahwa tanah di lokasi tersebut besar kemungkinan tidak semuanya akan di keluarkan terkait IMB jika masyarakat akan mendirikan bangunan karena ada perda yang dikeluarkan Gubernur jadi tidak sembarangan seperti tertuang dalam Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat, semua pihak harus memperhatikan dan merujuk pada Perda tersebut, pembangunan di KBU harus dan Wajib Rekomendasi Gubernur atau Provinsi ini juga pernah ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tepat setahun yang lalu saat peresmian salah satu objek wisata di Lembang tahun 2020, saat ini Emil menegaskan bahwa Izin KBU harus Rekomendasi" tegasnya.

Di kesempatan terpisah menurut salah seorang sumber di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar yang enggan di tulis identitasnya mengatakan bahwa terkait pembangunan di atas lahan KBU sudah ada aturannya tersendiri, semisal berapa persen dari lahan tersebut yang boleh di bangun dan itu ketat rekomnya, terutama terkait IMB, jadi nanti sistem IMB nya perorangan setelah kepemilikan tanah sah, yang di ijinkan dari tiap kavling 30%, Jadi kalo buka kavling pemilik lahan harus nenyiapkan jalan vaving blok,30-% dari lahan , 40 % penghijauan di bagi di fasum,fasos dan di tiap kavling bangunan," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut sumber tersebut, developer atau pihak yang menjual dan menyediakan tanah kapling di atas KBU harus membangun Fasum dan Fasos kalau tidak maka terkait IMB nantinya hanya 30% di terbitkan berdasarkan pengantar dari RT/ RW  Desa, Kecamatan dan juga izin tetangga," ucap sumber tersebut.

Sementara itu Kades Cibiru Wetan Hadian Supriatna saat di minta tanggapannya terkait maraknya penjualan kapling tanah di kawasan KBU menjelaskan bahwa sering kali mereka developer tidak melapor kepada desa, kita adukan ke pihak Kecamatan dan Satpol PP tidak ada  tindakan, kita desa di pandang sebelah mata," tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat benar benar hati- hati jika membeli tanah di Kawasan KBU jangan sampai kedepan ada masalah, taat aturan sesuai Perda yang di keluarkan Gubernur," tutupnya. 

Camat Cileunyi Solihin, S.sos ketika di hubungi via telpon dan WhatsApp tidak memberikan jawaban. (Edi)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.