*BNN, Bandung -Tiga perusahaan di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ke tiga perusahaan itu yakni, PT Forever Garmindo, Unicorn Utama dan PT Papyrus.
Menurut Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, setiap perusahaan jenis pelanggarannya berbeda-beda, yakni Garmindo dan Unicorn terbukti masih mempekerjakan 100 persen karyawan.
Sementara di. Papyrus Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bandung menemukan, perusahaan tersebut tidak memiliki ijin operasional mobilitas dan kegiatan industri.
“Meski dari 100 persen dibagi dua shift, namun dalam aturan PPKM perusahaan hanya membolehkan mempekerjakan karyawannya 50 persen. Sedangkan sisanya bekerja di rumah,” jelasnya saat sidak ke perusahaan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jumat (9/7).
Indra yang saat itu didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, atas pelanggaran itu, ketiga pabrik tersebut dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Serta harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Tipiring yang dikenakan kepada tiga perusahaan tersebut imbuhnya, mengacu pada Instruksi menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. (no2)
Tidak ada komentar: