Seo Services

Ibu Korban Pencabulan di Sarolangun Minta Pelaku Dihukum Berat

 


JAMBI- Bidik Nusantara News Seorang ayah berinisial J di Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, S (9). S diduga dicabuli oleh ayah tirinya di kamar rumah.



Saat ini J telah ditahan di tahanan Mapolda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi menangkap J di kawasan SPBU di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Sabtu 19 Juni 2021 lalu.


Atas perbuatannya, J dikenakan Pasal 82 Jo 7E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibunda korban BM (39) meminta aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.


"Saya mohon tegakan hukum seberat-beratnya, setimpal dengan kesalahan dia. Jangan sampai ada korban lain selain anak saya,"kata BM, Kamis (19/08/21).


BM menceritakan, kejadian bejat itu dilakukan J terhadap anaknya pada akhir Mei 2021 lalu. Modus pelaku yakni berpura-pura sakit kepala. Pelaku meminta istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk membangunkan korban, dengan maksud agar korban memijat kepala pelaku.


Korban menuruti permintaan ayah tirinya itu untuk memijat kepala sang ayah. Disinilah muncul niat jahat pelaku.


Korban mulanya sempat melarikan diri saat pelaku melepas celananya sendiri. Namun usaha korban untuk kabur sia-sia. Pelaku berhasil menghalangi korban hingga akhirnya korban terjatuh di pintu kamar.


Pelakupun melakukan aksi bejatnya dan meminta tidak memberitahukan kepada orang lain. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika nekat melapor kepada orang lain.


BM selaku ibu kandung korban curiga dan ada yang tidak beres pada anaknya. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan perbuatan jahat ayah tirinya itu. 


"Anak saya trauma pak,"ungkap BM.


Dilansir dari webset humas.polri.go.id, Pelaku J diketahui merupakan mantan narapidana.



Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibowo menjelaskan, J merupakan Residivis, dengan kasus pembunuhan.


Ia menjelaskan, J keluar dari penjara pada Tahun 2019 lalu. Tidak hanya itu, hasil pengembangan polisi, J juga terbukti memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek.


"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan, untuk senjata api kita masih dalam lagi,” ungkap AKBP Kristian Adi Wibowo, Rabu (23/06/21), seperti yang dilansir dari humas.polri.go.id.


Meski sudah pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi, J bukannya jera, ia justru melakukan tindakan bejat, dengan diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun, pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.


"Kita sedang lengkapi berkas perkara pelaku untuk kemudian diserahkan ke JPU," tutupnya.




Kaperwil Jambi 

M.Musa.s/ Tim

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.