Seo Services

Diduga kuat adanya Galian ilegal dan penjualan material tanah ilegal di tanah milik dinas pengairan DS Gumining rejo kec tikung kab Lamongan Jatim

 


Lamongan Bidiknusantara.com

 Berdasarkan temuan investigasi tim   DPP LSM JERAT, yang di dampingi oleh media Barometer Indonesia News ditemukan dugaan pelanggaran oleh kepala desa Gumining rejo, Kasmulan, dan ketua GHIPPA Subur Makmur daerah irigasi waduk Lopang, Sakri, keduanya diduga kuat melakukan tindakan penggalian tanah ilegal yg di lakukan di daerah lokasi tanah pengairan desa Gumining rejo dan diperjualbelikan material tanahnya ke beberapa wilayah di kota Lamongan. Hal ini jelas telah merugikan negara. Karena setelah di konfirmasi kepada kepala dinas SDA Pemda Lamongan, sdr Jupri ternyata kegiatan tersebut tidak ada ijinnya atau pun pemberitahuan kepada dinas kami. Dan beliau menyatakan dengan tegas kegiatan galian tersebut ilegal dan liar.

Sewaktu tim investigasi dari DPP LSM JERAT,yang di dampingi media Barometer Indonesia News, dan Kasi pengawasan pol PP Bambang Yus, menemukan surat pemberitahuan pengerukan tanah dr pihak GHIPPA sebagai pegangan mereka di lapangan. Akan tetapi surat tersebut tidak pernah sampai ke dinas SDA maupun Dinas PU. Dalam surat tersebut tertera tanda tangan dr kepala desa Gumining rejo, camat Tikung , dan ketua GHIPPA, 



Ketika Miftah Zaini ketua DPP LSM JERAT mendatangi camat Tikung, beliau mengaku memberikan tanda tangan pada surat pemberitahuan tersebut karena mau di buat lampiran ijin ke dinas SDA dan Dinas PU. Akan tetapi kedua dinas tersebut tidak tau sama sekali adanya kegiatan tersebut. Berdasarkan temuan ini, tim investigasi diwakili sdr Sucipto dari  humas DPP LSM JERAT melaporkan ke polres pada hari Selasa 7 sept 2021 pukul 14.00 dan di terima Reskrim unit IV di terima oleh Briptu Fajar Berlian Asharik dg surat tanda bukti pengaduan no STTPM/ 294/IX/2021.

Kami mengharapkan pekara ini diusut tuntas sesuai undang-undang yg berlaku. Karena sangat merugikan negara, karena tidak menutup kemungkinan banyak kegiatan penggalian serupa yg tidak sesuai prosedur/ tidak di lengkapi perizinan nya.(Lutfi)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.