Seo Services

Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Lamongan Tetap Mengawal Dugaan Korupsi Dan Pemotongan Dana Covid19 Di Satpol-PP Dan Damkar

 


Lamongan Bidiknusantara.xon

Tindak lanjut dari pelaporan dugaan Korupsi dan Pemotongan dana Covid19 di Dinas Satpol-PP kabupaten Lamongan tanggal 25 Agustus 2021 dengan Nomor 18/MPN.KWL/III/ 2021 sepertinya sudah mulai berjalan.

Kemarin Selasa 07 September 2021 pukul 13.20  perwakilan dari Majelis Pers Nasional Korwil Lamongan yang melaporkan terkait  tersebut diatas langsung di pimpin Sugeng Basuki Ketua MPN Korwil Lamongan.

Perwakilan MPN Korwil Lamongan ditemui oleh dua orang petugas fround office  di samping pintu masuk kantor kejaksaan negeri Lamongan. Dalam keterangan petugasnya menyampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan belum bisa menemui kedatangan kami disebabkan Subhan Kasipidsus Kejaksaaan masih rapat dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi dari Satpol-PP dan Damkar.

," Pak Subhan belum bisa menemui sekarang lagi rapat sama Pak Kajari habis itu memeriksa tiga orang saksi dari Satpol-PP dan Damkar, kalau mau menunggu tidak apa-apa tapi kemungkinan masih lama." 

Sugeng Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Lamongan memberikan keterangan kepada wartawan yang intinya kasus laporan dugaan korupsi di Satpol-PP dan Damkar  harus terus di kawal hingga ada kejelasan status.

," Tanggung jawab kita melaporkan ini sebagai bukti bahwa MPN Korwil Lamongan tidak main main.. soal benar atau tidak bukan urusan kita(MPN_red) biar penyidik dari kejaksaan yang memproses  kasus tersebut hingga tuntas."

," Tugas kita melaporkan dan mengawal hingga selesai, kalau seandainya  di Kejaksaan Negeri Lamongan kasus ini tidak jalan maka akan kita laporkan ke KEJATI sampai ada kepastian hukum."

Slamet Bupati LSM LIRA  Lamongan ketika ikut mengawal di Kejaksaan Negeri Lamongan mengatakan," Ayo saya bantu kawal kasusnya Mas...(Sugeng_red) kalau di sini tidak jelas kita bantu laporkan ke KEJATI atau kita DEMO sekalian, masih banyak kasus di kejaksaan ini yang kurang cepat penanganannya."

Perlu di ingat kembali pelaporan dua Minggu lalu oleh MPN Korwil Lamongan ketika  menerima pengaduan surat dari masyarakat lewat post. 

Dari isi surat tersebut menceritakan dengan runtut tentang dugaan  perbuatan melawan hukum yaitu membuat laporan SPJ palsu serta penggunaan dana Covid 19 yang di korupsi dan mengambil kembali honor dana Covid 19 yang diterima petugas lapangan.

Terduga oknum pejabat Satpol-PP yaitu SHD Kasubbag umum, AW staf operator dan pembagi uang di SPJ dengan perintah langsung oleh SPT sebagai Kasat Pol-PP Kabupaten Lamongan.

Sesuai yang disebutkan anggaran yang di korupsi tahun 2020 hingga 2021 mencapai lebih dari Satu Milyard Rupiah.

Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan pidana mati.

Bersambung....

(Black)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.