Seo Services

Jaksa Bina Desa / Kelurahan Sadar Hukum Di Kabupaten Garut 2021

 


Garut, Bidik Nusantara News

Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 bertempat di aula kecamatan cibalong sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan JAKSA BINA DESA/KELURAHAN. yang di hadiri langsung oleh kepala kejaksaan negeri kabupaten Garut ibu DR.NEVA SARI SUSANTI,S.H.M.Hum, Kabag hukum ibu KRISTANTI WAHYUNI, Jaksa Kasi Datum bp FERI, Jaksa Kasi Intel bpk SLAMET Dan Jaksa JPN(Jaksa Pengacara Negara) dari Pokorpincam Camat Cibalong, Kapolsek, Danramil,dan peserta yang ikut dalam kegiatan JAKSA BINA DESA Empat kecamatan, Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, peserta dari tiap-tiap Desa Lima orang yaitu Kades, sekdes, bendahara,ketua BPD, LPM. 


Pemeritahan kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan JAKSA BINA DESA/KELURAHAN Sadar hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di kabupaten Garut. Dengan narasumber Kejari, Kabag hukum,dan Jaksa-jaksa seusai tupoksi ibu Kejari dalam sambutannya menyampaikan, Pengaturan Dan Pengelolaan keuangan Desa Perspektif Hukum.

DASAR HUKUM: undangan- undangan Nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian Negara ( lembaran negara republik Indonesia tahun 2008 nomor 116, tambahan negara republik Indonesia nomor 4916) undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ( lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan nomor 5499). Undangan-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan presiden nomor 12 tahun 2015 tentang kementrian desa , pembangunan daerah tertinggal,dan transmigrasi.


Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan Dan kewenangannya, meliputi: Perencanaan keuangan negara, pelaksanaan keuangan negara, pengawalan keuangan negara,pertangungjawaban keuangan negara.

Asas-Asas pengelolaan keuangan negara: Asas Akuntabilitas berorentasi pada hasil,Asas profesionalitas,Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,Asas Proporsional,Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Sumber Pendapatan Desa: Dana Desa.(DD) , Alokasi Dana Desa (ADD) , Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan gubernur (Bangub). 


Modus operandi korupsi di Desa: Membuat Rencana Anggaran belanja ( RAB) diatas harga pasar, Mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain, Meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi, Pungutan atau pemotongan Dana Desa, Perjalanan dinas fiktip,Penggelembungan  Honorarium,Penggelembungan Sarana prasarana, Memungut pajak atau retribusi, Pembelian inventaris kantor Dengan Dana Desa namun di peruntukkan secara pribadi, Melakukan kongkalingkong proyek Yang di danai dari dana desa, Membuat proyek fiktip.


PENGERTIAN KORUPSI: Corrupttus(Latin) -destroy,spoil,bribe(Inggris) berarti: menghancurkan, mengganggu, merusak dan menyogok.Secara harfiah kata KORUPSI berarti " Kebusukan, Keburukan, Kejahatan,Ketidakjujuran,Tidak bermoral, penyimpanan" Maka masyarakat Kenali Hukum Jauhi Hukuman. 


(Aminudin, Spd)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.