Seo Services

Pemprov Diminta Jujur, Perda Provinsi Jambi Nomor 13 tentang angkutan batubara jadi acuan

 


Jambi,  Bidik Nusantara News -Jamhuri Ketua LSM Sembilan angkat bicara menanggapi permasalahan jam operasional angkutan batubara yang baru-baru ini menjadi permasalahan. Sehingga memicu aksi HMII yang menuntut Pemerintahan Provinsi Jambi untuk segera malaksanakan penertiban Jam operasional mobiltas angkutan batubara.


Melalui acuan Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi Pasal 5

 

(1) Setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan 

khusus atau Jalur sungai.

(2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 

siap selambat - lambatnya Januari 2014. Namun hingga sekarang (2021) peraturan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. 


Jamhuri minta Pemprov harus jujur, jangan terkesan menutupi kebenaran, bila tidak bisa membuat jalur khusus, jalur sungai harus diberlakukan sesuai Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 pasal (5) tentang angkutan batubara yang dianggap Pemprov gagal dalam menerapkannya.


"Rapat pembahasan masalah Batubara terkesan di diskreditkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan menitik beratkan pada persoalan angkutan saja, dan itu bukanlah solusi karena belum menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya, kesannya Pemerintah Provinsi Jambi tidak mau jujur dan/atau lupa kalau telah gagal melakukan penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor : 13 tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. Pembahasan rapat itu terkesan mengesampingkan nasib para Sopir, yang upahnya hanya cukup untuk beli sepiring lontong, dan tidak dipernah dibahas tentang realisasi jalan khusus batu bara sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah dimaksud " papar Jamhuri. Rabu (17/11/2021)


Jamhuri dalam hal ini juga menyarankan kepada Pemerintahan Provinsi Jambi untuk mengkaji ulang tentang kontribusi tambang batubara terhadap Provinsi Jambi, terkait dana reklamasi, CSR, lifting batubara yang pajaknya dipertanyakan.

" Padahal seharusnya Gubernur membahasa persoalan tidak hanya sebatas tentang angkutan, tapi coba kaji tentang Dana Reklamasi, CSR, Lifting Batubara itu sendiri kalau perlu lakukan Audith Khusus. Pertanyaannya seberapa besar batubara memberikan Kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi, tidak ada dalih kalau penarikan pajaknya ditarik oleh pihak Pemerintah Pusat dan sejauh mana kesepakatan rapat dimaksud dapat dijadikan jaminan menyelesaikan masalah" saran Jamhuri.


Diibaratkan balon yang melambung tinggi tetapi isinya kosong, Sumber daya alam Provinsi Jambi yang sebegitu besar yang diduga tidak mampu menciptakan kesejahteraan insfratuktur.


" Tidak ada gunanya menyandang nama besar sebagai penghasil Sumber Daya Alam tapi tidak memberikan kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat. Mirip- mirip management balon, melambungnya tinggi isinya Kosong dan hanya mampu membawa mata sampai pada suatu pandangan yang tak akan pernah tercapai bahkan oleh sipemegang kendali itu sendiri setelah tali kendalinya putus sang balonpun hanya bergantung pada angin bahkan tak tahu akan jatuh dimana dan ataukah akan pecah diudara karena gesekan panas" tutup Jamhuri.


(Din)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.