Jambi -Bidik Nusantara News Mendapatkan laporan warga Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Pal Merah Kota Jambi terkait dugaan pungli sertifikat PTSL yang diduga mencapai 1 juta hingga 1,5 juta rupiah per sertifikat PTSL tahun 2017 dari harga penebusan sertifikat PTSL yang ditentukan pihak kelurahan sebesar 400 ribu rupiah, per sertifikat.
Dikompirmasikan kepada pihak kelurahan Lingkar Selatan yakni Ketua RT 08 Kelurahan Lingkar Selatan mewakili saat disambangi ke kediamannya.
Sarman Ketua RT 08 membenarkan bahwa ada dugaan yang menjadi desas desus yang mencuat kepermukaan publik terkait dugaan pungli sertifikat PTSL tahun 2017 yang disampaikan warganya tersebut.
" Benarlah yang bapak-bapak sampaikan, itu dahulu tahun 2017, mengapa baru sekarang ditanyakan, pak lurah nya pun sudah pensiun " kata Sarman. Kamis (27/1/2022)
Sekolah dirinya tidak ingin hal itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Didepan wartawan, dirinya menelpon mantan lurah pak Zainudin yang saat ini diduga sudah pensiun.
Dijelaskan didalam komunikasi via telpon seluler antara Ketua RT 08 Sarman dan mantan lurah lingkar selatan Zainudin yang telah pensiun. Didalam percakapan itu terdengar bahwa Zainudin menjelaskan bahwa uang sisa dari tebusan resmi (400 ribu rupiah) sertifikat PTSL tahun 2017 tersebut, dibagi-bagikan kepada beberapa orang oknum anggota.
Selanjutnya, melalui Sarman Ketua RT 08 Kelurahan Lingkar Selatan Kota Jambi menjelaskan apa yang dikatakan Zainudin pada komunikasi via telpon tersebut.
" Itulah pak " singkatnya. (Red)
TimBNN / M.Musa Sinabariba
Tidak ada komentar: