Seo Services

Lupi Guntur Palentina, SH : Kami Akan Laporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Cahim CS Hadiri Panggilan Polisi Atas Laporan Salah Satu Anggota Dewan Tanjabbarat


Tanjung Jabung Barat -BIDIK NUSANTARA NEWS Menanggapi surat Nomor B/80 /Il/2022/Reskrim, terkait pemanggilan dirinya dan kawan-kawannya selaku kelompok tani Kayu Kuning. Cahim CS selaku warga negara Indonesia yang baik, beritikad baik dan koperatif menghadiri permintaan klarifikasi pihak Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, atas laporan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial (JD) 21,02,2022


Tidak masuk diakal, Cahim dan kawan-kawannya selaku anggota kelompok Tani Kayu Kuning yang diduga dituduh mencuri buah sawit yang terletak di dusun karya lestari desa muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial (JD), atas dugaan pencurian buah sawit. Sedangkan lokasi kebun yang dipanen Cahim CS adalah lahan kelompok tani miliknya bukan milik (JD), namun mengapa (JD) bertindaknya diduga diluar kapasitasnya selaku anggota DPRD.


Menurut Cahim usai diperiksa, dirinya mengakui  perihal kepemilikan lahan yang disangkakan lahan itu bukan milik (JD).


" Jawaban saya, lahan tersebut milik saya. Dan saya tidak tahu siapa (JD, nama disamarkan) karena nama tersebut tidak tercantum dalam kelompok tani kami. Jika beliau beli, beli nya sama siapa " papar Cahim. Senin di depan kantor POLRES Tanjabbarat  (20/2/2022)

Dan sesuai penjelasan Cahim (warga Desa Pematang Lumut), dahulu lahan tersebut berjumlah 120 hektar. Dan sesuai kesepakatan yang diduga tidak tertulis (hanya lisan) lahan yang berjumlah 120 hektar tersebut pola kerjasamanya melalui pola kemitraan dengan pola perjanjian 70-30. Dan perjanjian tersebut bukan melalui (JD) ataupun (AH, salah satu pengusaha di daerah Tanjung Jabung Barat) melainkan yang diduga (Ikhsan Hutagalung). 


Siapa (Ikhsan Hutagalung) ?...


Menurut keterangan Cahim, (Iksan Hutagalung) dahulunya diduga bekerja di kantor Notaris yang beralamat di Kuala Tungkal. Tidak tahu dirinya dapat uang dari mana sehingga melakukan kesepakatan kerjasama kemitraan plasma pola 70-30 dengan kelompok tani yang diduga Kelompok Tani Kayu Kuning.


Lantaran diduga kesepakatan tersebut tidak tertulis, sehingga kesepakatan lisan dengan pola 70-30 tersebut diduga tidak pernah ditepati oleh (Ikhsan Hutagalung), sehingga bertahun-tahun kelompok tani Cahim CS tidak mendapatkan kepastian dari kesepakatan pola kemitraan tersebut.


Dan pada tahun 2019 hingga tahun 2020 Cahim CS mengklaim lahan sawit tersebut, berharap ada kepastian pembagian dari pola kemitraan 70-30 yang diduga telah di sepakati. Namun pada tahun 2021 lahan tersebut diduga diambil alih oleh salah satu LSM yang berdomisili di Tanjung Jabung Barat, tidak tahu atas perintah siapa.


Dan berdasarkan keterangan Cahim CS, oknum anggota LSM tersebut diduga juga telah memanen sawit yang diklaim milik Cahim CS. 


Acuan dari pola 70-30 jika hal ini berjalan sebagaimana mestinya, lahan seluas 120 hektar yang dimitrakan dibagi 70% buat masyarakat kelompok tani dan 30% buat pengusaha sebagai bapak angkat, sehingga pengusaha selaku bapak angkat bisa mendapatkan sekitar kurang lebih 40 hektar dari lahan 120 hektar tersebut dan 80 hektar dari sisa lahan tersebut seharusnya menjadi milik kelompok tani Kayu kuning


Selanjutnya dijelaskan Cahim, 38 hektar dari lahan bagian dari pengusaha selaku bapak angkat tersebut diduga sudah diperjual belikan kepada pengusaha lainnya disekitar lahan tersebut oleh diduga anak buah (AH) sebelumnya, sebelum lahan sawit hak masyarakat kelompok tani Kayu Kuning tersebut dikembalikan. 


Atas dasar laporan Polisi yang dilaporkan oleh (JD ) selaku anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dan melalui Lupi Guntur Palentina,SH Kuasa Hukum Cahim CS akan melaporkan balik persolan ini dengan dugaan pencemaran nama baik jika laporan dugaan pencurian buah sawit yang diduga milik (JD) selaku pelapor tidak terbukti. 


" Selanjutnya kami dari pendampingan selaku kuasa hukum Cahim CS akan melaporkan balik pelapor atas nama (JD) jika beliau tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya dari laporannya dari objek lahan kebun kelapa sawit tersebut, dengan dugaan pencemaran nama baik " tegas Lupi, sebagai Kuasa Hukum Cahim CS atau Kelompok tani kayu kuning



Tim BNN

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.