Seo Services

Serius Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Kami tidak pandang bulu


Jakarta
, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Listyo mengatakan kasus pembunuhan yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama tersebut telah menjadi atensi dan perhatian serius institusinya. Ia mengaku hal tersebut akan menjadi fokus perbaikan Korps Bhayangkara ke depannya. Dia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada publik.

"Kami menyadari dan kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Rabu (23/8).

Listyo mengakui pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk mengungkap kasus pembunuhan ini hingga menjadi terang benderang. Ia menegaskan kepolisian juga akan mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Listyo memastikan tidak akan pandang bulu dalam memproses seluruh anggota yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Hal ini, kata dia, tercermin dengan adanya 6 orang yang ditetapkan dalam pelanggaran obstruction of justice dan 35 personel lainnya yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami pastikan kami dalam posisi betul-betul akan proses semuanya sesuai fakta yang kami temukan, ini bukti kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini," tuturnya.

Lebih jauh, Listyo juga bakal menampung segala keluhan masyarakat demi perbaikan Polri ke depan. Ia menekankan pelanggaran baik kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian akan ditindak tegas.

"Kami sampaikan di sini bahwa kami dalam posisi yang akan menindak tegas setiap pelanggaran masalah tersebut, apabila ada anggota kami yang terlibat dalam masalah narkoba pasti kami copot dan kami proses," bebernya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.


Sumber

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.