Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Lahat Dipecat
Lahat, Sumatera Selatan - Dua orang oknum polisi yakni Brigpol Andriansyah dan Bripka David Agus yang berdinas di Polres Lahat dipecat.
Pemberian hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan tersebut, diberikan lantaran kedua oknum polisi tersebut terlibat penyalahgunaan Narkoba, hingga berulang kali.
Diketahui, Brigpol Andriansyah, tercatat sudah empat kali terjerat kasus Narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Ditambah lagi kasus terbarunya yang sempat viral, yakni nekat membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) warga Rukun Damai RT 03 RW 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga tewas.
Polda Sumsel pun memberikan sanksi kepada Brigpol Andriansyah atas pelanggaran disiplin berulang-ulang terkait narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara pidana penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lalu Bripka David Agus Purwanto telah melakukan pelanggaran disiplin berulang- ulang terkait narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik instunsi kepolisian, khususnya Polres Lahat.
Sumber
Post a Comment