Seo Services

Awas ! ASN Kabupaten Bekasi Jangan Terperdaya


Cikarang Pusat, Bidik Nusantara New
s - Resah dan gelisah terlihat jelas di wajah banyak non ASN di tiap SKPD Kabupaten Bekasi disaat mereka dari mempersiapkan hingga mengantar data administrasi yang diminta oleh BKPSDM berdasar Surat Edaran, KP.01.01/3891/BKPSDM/2022 yang bersifat penting.

Diperoleh informasi data administrasi yang diminta adalah berupa daftar/slip gaji, DPA, SK Ijazah dan sebagainya, walau sesuai PP 49/2018 hanya meminta "Daftar nominatif/listing THL/Honorer saja sebab masa berakhir PP 49/2018 ini tinggal menghitung bulan saja akan berakhir (2018-2023-Red)".

Pantauan Bidik Nusantara News ada keresahan, keriuhan serta super sibuk karena fokus kerjanya untuk melengkapi data administrasi sehingga mengorbankan kinerja, waktu, tenaga dan pikirannya sampai lembur hingga malam hari dengan berharap dapat diangkat menjadi ASN.

Dari hasil konfirmasi, seorang non ASN yang berasal dari Dinas Kesehatan dengan inisial D mengatakan,"Kiranya kesempatan ini menjadi milikku untuk diangkat menjadi pegawai negeri (ASN), karena keluarga juga telah menopang dengan doa," ujarnya. 

Dia mengaku sudah cukup lama menjadi non ASN yang telah bekerja maksimal untuk SKPD-nya. "Nah, ini kesempatan aku karena orang dinas dan orang BKD (BKPSDM-Red) men-suport aku," ucapnya dengan yakin.

Ketika hal ini ditanyakan kepada Jhonson, pemerhati birokrasi, mengatakan, "Sangatlah berbeda antara pendataan untuk pemetaan dengan pemberkasan untuk penetapan pengangkatan non ASN (Honorer)," ujar Jhonson, Kamis (8/9) di gedung bupati yang menyempatkan diri untuk meninjau hiruk-pikuk para non ASN mengantar berkas yang cukup banyak itu. 

Sambungnya lagi, bahwa dengan hiruk-pikuk ini adalah karena pihak pengelola di kepegawaian terlalu macam-macam meminta data/berkas. mulai daftar/slip gaji, DPA, SK Ijazah terakhir hingga berkas lainnya. 

"Ini akibat komplementasi dari kepegawaian yang menafsir UU 49/2018 terlalu rumit. Pada hal proses inikan sebenarnya bentuk peringatan dan ultimatum dari Pasal 99 PP 59 tahun 2018 tentang Manajemen P3K dimana instansi diberi waktu 5 tahun untuk menyelesaikan pegawai non ASN dengan cara mengankatnya menjadi P3K sejak terbitnya PP dimaksud," ujarnya

"Memperlakukan untuk menyadiakan semua berkas itukan, seolah-olah ada pengangkatan non ASN menjadi ASN. Jangan mau diperdaya. Karena, pasti ada pembisik yang hendak mendulang ikan di air keruh. Bisa saja non ASN diiming-imingi bisa membantunya untuk menjadi ASN memberi fulus (uang) dengan jumlah besar. Akhirnya,  janji-janji tinggal janji, uang lenyap ASNnya gelap (tidak jadi)," tegasnya seraya mengingatkan agar non ASN jangan sampai terjebak dalam perangkap mulut manis siapapun.

Saat awak media ini hendak mengkonfirmasinya kepada Opan Sofwan, Kabid Pengadaan, pemberhentian dan data pads BKPSDM, tidak ada di ruangan sesuai yang dikatakan staf BKPSDM yang berada di depan pintu masuk ruangan yang berfungsi memfilter para jurnalis yang hendak konfirmasi ga kepada petinggi BKPSDM Kabupaten Bekasi.


(Saut)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.