Seo Services

TIM DATA TERPADU BLT BBM DARI DINAS SOSIAL KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARATDIDUGA BEKERJA DARI BALIK MEJA TANPA CROSS CEK KE LAPANGAN.

TANJUNG JABUNG BARAT-Bidik Nusantara News

Bantuan langsung tunai (BLT)bahan bakar minyak (BBM) yang seyogyanya membuat masyarakat atau rakyat  senang , namun justru berbilang terbalik untuk warga desa bukit harapan kecamatan Merlung kabupaten Tanjung Jabung barat BLT BBM ini justru malah membuat resah warga masyarakat dan juga memunculkan spekulasi negatif , pasalnya di duga oknum tim petugas data terpadu bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) Dinas. Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat bekerja hanya dari Balik meja tanpa turun ke lapangan,hal ini dapat dilihat sejumlah nama penerima BLT BBM warga desa bukit harapan yang tersebar di group WhatsApp warga RT 01 dan di group informasi warga desa ada 45 nama penerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak . sekretaris desa Bukit harapan saat di konfirmasi melalui. Pesan singkat WhatsApp membenarkan hal tersebut dan mengatakan dari 132 KK yang di ajukan ke dinas sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya 45 orang yang keluar namanya sebagai penerima,tersebut justru malah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat desa Bukit Harapan dan bahkan sesuai pesan singkat (WA) sekdes Bukit Harapan ini juga merupakan keluhan pemerintah desa Bukit Harapan pasal nya orang yang rumah nya gedung, punya usaha, punya ternak,punya kendaraan bermotor,rumah gedung lantai keramik justru malah dapat bantuan BLT BBM akan tetap miris nya justru warga masyarakat yang rumah nya berdinding papan berlantai tanah berukuran lebih kuran 4x5 meter tidah mempunyai fasilitas mck malah tidak dapat bantuan BLT BBM, dan dari sinilah muncul spekulasi negatif dari masyarakat desa bukit harapan tentang ada nya dugaan kuat kalau oknum team petugas data terpadu BLT BBM dari Dinas Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya bekerja dari balik meja tanpa cross check kelapangan sebab dari keterangan sebelum nya melalui pesan singkat(WA) sekdes Bukit Harapan (Sudarja) ada 132 nama yg di ajukan ke dinas Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terverifikasi dan tervalidasi oleh Dinas Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya 45 nama dan itu artinya team validasi data terpadu Dinas Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya mengacak nama dari balik meja tanpa cross check ke lapangan sesuai data yg di ajukan oleh Pemdes Bukit Harapan yaitu 132 nama. Sementara itu undang-undang dasar  republik Indonesia pasal 34 ayat 1 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

  Oleh karna nya melalui pemberitaan ini masyarakat desa Bukit Harapan meminta kepada kepala Dinas Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat agar mengevaluasi kinerja bawahannya terutama team data terpadu (DTKS) serta meminta kepada ibu Mensos( Ibu Trirismaharini) agar segera turun ke kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi untuk meninjau langsung serta mengevaluasi kinerja Dinas Sosial kabupaten Tanjung Jabung Barat serta meminta kepada bapak Bupati Tanjung Jabung Barat dan juga Bapk Camat Merlung untuk turun langsung ke lapangan cross check ke Desa Bukit Harapan guna membuktikan fakta nyata di lapangan (Desa Bukit Harapan) guna memastikan siapa saja warga desa Bukit Harapan yang memang boleh menerima BLT BBM maupun Bansos lainnya yang sesuai dengan kriteria hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,sebab selain pasal 34 ayat 1 pada UUD 1945 juga ada undang-undang no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,dan juga ada di atur dalam permensos no 3 tahun 2021,ada juga di atur dalam permensos no 1 tahun 2019 tentang pengaturan belanja Bansos di lingkungan Kemnsos yang terdapat pada pasal 17 ayat 1 permensos 1/2019 juga terdapat dalam Perpres no 63 tahun 2017 tentang bantuan pangan non tunai juga ada tertuan dalam peraturan OMBUDSMAN RI no 48 tahun 2020 yang berbunyi "Tidak tepatnya penyaluran banson termasuk mal administrasi dalam kategori penyimpangan prosedur. Undang-undang no 13 tahun 2011 BAB VIII tentang ketentuan pidana pada pasal 42 yang berbunyi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pasal 43 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dana fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 di pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) demikian yang tertuang dalam undang-undang no 13 tahun 2011 BAB VIII tentang ketentuan pidana.

Musa.s / Bambang.s

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.