Seo Services

Caruk Maruk Administrasi Buyer Pembeli Lahan dan notaris Tol Getaji yang Diduga ada pemalsuan tanda tangan pemilik ,ironisnya pembuatan AJB Dikantor notaris yang berinisial IR

                                                    


Mandalawangi-Garut: bidiknusantaranews.com

Bukan hal dan temuan baru, yang berurusan rencana pembangunan jalan tol di Negeri ini, perkeliruan dan jurus jurus ilmu siluman pasti bermunculan, bahkan terkadang bisa terlibat oknum oknum tertentu dalam hal administrasi yang berhubungan dengan lahan tol. 

Berdasarkan temuan awak media bidiknusantaranews.com adanya transaksi jual beli lahan yang katanya akan kena jalur tol yang berlokasi di desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Garut Jawa Barat. 

Namun sangat disayangkan didalam transaksi tersebut ditemukan banyak kejanggalan dan bahkan melangkahi aturan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara ini, mungkin karena akan mendapatkan nilai uang besar dari pemerintah untuk penggantian lahan yang akan kena jalur tol yang sekarang rencana pembangunan jalan tol Cileunyi-Garut-Tasik (Cigatas). 

Tanah milik ibu Byanca Septriyanita yang telah lengkap bukti kepemilikannya yaitu AJB yang dikeluarkan Notaris/PPAT, dijual oleh Bpk Sena kepada Bpk Lufhty melalui perantara/calo Bpk Willi dengan harga yang telah disepakati oleh antara pihak lengkap dengan bukti kwitansi jual beli dan sampai akhirnya muncul hak kepemilikan baru AJB oleh Notaris yang diduga kurang profesional menjadi nama Lufhty. 



Ibu Byanca Septriyanita pemilik asli tanah tersebut tidak pernah merasa menjual tanahnya ke siapapun, tetapi tiba tiba tanda tangannya ada di akte jual beli antara Bpk Sena dengan Bpk Lufhty. 

Pada hari Kamis tanggal 06-07-2023, Kepala desa Mandalawangi Bpk Nanang menengahi mempertemukan kedua belah pihak antara pihak Byanca Septriyanita dengan pihak Lufhty di Kantor Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Garut Jawa Barat yang dihadiri Babinsa Bpk Samsul S dan Binmas Bpk S Pujianto dan perangkat desa lainnya. 

Bpk Lufhty sebagai pembeli ini yang kebetulan masih duduk aktif salah satu anggota Dewan, juga sebagai pengusaha besar tetap berprinsip bahwa dirinya sah dan resmi sebagai pembeli berdasarkan bukti bukti berkas yang dia miliki dari Bpk Sena yang kini tidak tau keberadaan si penjual yaitu bapak Senantiasa sekarang, Selasa, 11-07-2023.

Diskusi berlangsung dengan argumen dan pendirian masing-masing yang tidak ada titik temunya, akhirnya kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum nanti di Pengadilan. 


(John-Wawan)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.