Bidik Nusantara News, kab bekasi,
Dengan adanya keluhan masyarakat khususnya wali murid sman 2 cibarusa, merasa resah atas kutipan yang dilakukan pihak sekolah
Adapun kutipan tersebut berupa uang sebeaar Rp 1.864.000 /siswa, yang mana uang tersebut digunakan untuk pembelian bangku dan meja belajar.
Ditemui awak media, salah seorang humas SMAN 2 cibarusah, sebut saja ibu Anik, dan beliau menyampaikan bahwa kutipan tersebut diluar sepengetahuan kami pihak sekolah, dan beliau juga menyampaikan , bahwa kutipan tersebut dilakukan oleh pihak komite sekolah tanpa persetujuan kami. ujarnya.
Skolah SMAN 2 cibarusa sudah berdiri kurang lebih 4 tahun dan sampai saat ini, ada 4 kelas yang belajar mengajarnya dilaksanakan di lantai tanpa menggunakan bangku dan meja.
Maka dengan adanya pungutan ini, jelas sudah melanggar umdang undang, yang mana sudah tertuang di PERMENDIKBUD RI No 44 tahun 2012 ,tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan.
Dengan pelanggaran aturan permendikbud ini, maka Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan ( LAHP ), segera menindaklanjuti atas keluhan wali murid, dan LAHP menegaskan, agar penegak hukum segera menindak oknum sekolah SMN 2 cibarusa, segera diproses secara hukum yang berlaku di NKRI, dan jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi pundi uang untuk di keruk.
Karena mereka adalah anak bangsa dan mereka adalah anak masa depan bangsa, tegasnya.
A. Marpaung
Tidak ada komentar: