Bidik Nusantara News.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Imbanagara Ciamis. Tersangka berinisial YRF (27) merupakan warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku diamankan pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya. Saat penangkapan pelaku kami amankan tak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasih Humas Iptu Magdalena dalam konferensi pers di Depan Ruang Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Sabtu (28/10/2023).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja dan kesigapan Kapolres Ciamis Polda Jabar, sehingga berhasil mengungkap perkara yang meresahkan, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban saat itu berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku merampas/menjambrer tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp 3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus. Tersangka kemudian tancap gas ke arah pasar Imbanagara.
"Hasil pengembangan pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali melakukan aksinya. Dimana 10 TKP dilakukan di Kabupaten Ciamis dan 2 TKP lainnya di Tasikmalaya Jawa Barat," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
"Modus tersangka secara acak mencari korban yang dianggap rentan. Beberapa diantaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka kemudian mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi," ucap Kapolres.
Terkait keberhasilan pengungkapan kasus penjambretan di wilayah Ciamis, Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, para pelaku bisa tertangkap pastinya dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk serta barang bukti hingga saksi-saksi di TKP hingga didukung penelusuran CCTV.
"Sekaligus imbauan saya kepada seluruh orang atau oknum yang berniat tidak baik saya sampaikan CCTV banyak tersebar di Ciamis. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Ciamis," ujar Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara.
(Humas/Amron Sihombing)
Tidak ada komentar: