Bidik Nusantara news. JAKARTA 27-November-2024 Dari Nara sumber dilapangan saudara F,yang tidak mau disebutkan nama Lengkap nya.Bercerita dengan awak media, dengan rasa tidak senang atas kelakuan Oknum POLISI,Terhadap tim mereka yang jadi sasaran dari Oknum yg ngaku diri nya dari satuan BRIMOB.Dan mengancam mau menembak anak dilokasi depan SPBU JL.HOSCROMINOTO puribeta.dan mau menculik teman mereka yang bernama.Aji hingga dipukulin Legam dan bengkak diwajah nya yang di hajar Oknum Polisi yang mengaku dari Brimob dari Awal mula. kejadian tersebut disebab kan macet dan tabrakan dari belakang kenalah,Motor si Oknum Polisi. Yang dari Pengakuan nya Oknum ini dari satuan BRIMOB,Karna status Dia slku anggota dan tidak terima dengan Sok-Sokan dengan Sombong dan Gak sabar menghadapi Masalah yang terjadi dijalanan.turun dan mau memukul sipenabrak, Karena sipemabrak Lagi menggendong Anak nya yang kecil,datang lah Tim Pemuda siparkir ini.Merasa kasihan,melihat Oknum Aparat ini Petenteng dan mau memukuli sibapak yg telah menabrak nya.mau dihajarnya,karna dilihat Tim Parkir,direraikan lah supaya tidak terjadi pemukulan tersebut.Dengan membantu supaya tidak keributan dilapangan.dan si OKNUM tersebut Si Oknum tersebut mengamuk dan dipukulin Tim siparkir secara kejam dan membabi buta,dengan mau mengambil PISTOL NYA,dan mau menembak Tim sipenjaga Parkir.yang Bapak yang Pengnyenggol, Motor mau dihajar si OKNUM Dan ditolong Tim aji situkang Parkir dan Faisal melihat bahwa sipemilik motor yang bermasalah sama si OKNUM Polisi yang mengaku
Diri nya dari satuan Brimob.di rerai kan atau dipisahkan sama tim Aji dan kawan2 Lain nya. n.Karna Melihat yang bermasalah sama si Oknum itu memegang ank bai dan datanglah tim si aji dan teman2 nya melakukan tindakan Melerai/Memisah kan.Jadi karna tindakan yang baik dari mereka. Dan Oknum Polisi yang mengaku dari BRIMOB.Tidak terima dan membawa rekan- Reka nya untuk melakukan serangan dan mau menculik teman mereka yang dipukuli sampai bengkak dan datanglah teman nya memberikan uang sebesar 100 Ribu.untuk supaya damai,setelah memukuli seperti binatang dan tak punya pikiran Si Oknum ini Harus di pecat, melanggar.Dasar Hukum 1. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian Kepolisan Negara Republik. Pelanggaran dgn amcaman. Pasal 466 UU/1/2023. pidana Pencari paling 5 Tahun. Indonesia: tidak mempuyai hati sebagai penegak Hukum untuk Membantu Masyarakat malah menindas nya.
Redaksi.
Tidak ada komentar: