Seo Services

Tiga WNA Asal India Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Karimun.




Bidik Nusantara News

Tanjung Balai - Karimun.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhi vonis hukuman mati kepada ketiga Warga Negara Asing (WNA) India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasami Vimalkandhan dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, Jumat (25/4/2025).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Karimun Yona Lamerossa Ketaren di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dipersidangan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman mati,” ucap Hakim Ketua PN Karimun, Yona Ketaren Lamerossa.
Yona Lamerossa selaku Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

"Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut kata sang Hakim Ketua" lalu mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Seperti diberitakan sebelumnya,tiga warga negara asing (WNA) asal India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan,Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiganya berperan penting dalam mencari kapal untuk penyeludupan narkoba, setelah mendapat instruksi dari seseorang di Singapura. Sebagai teknisi kapal, Raju menggunakan aksesnya untuk mendapatkan kapal kargo Legend Aquarius, yang baru selesai diperbaiki di Malaysia. Ia kemudian meminta izin kepada pemilik kapal agar dapat ikut berlayar bersama kapten dan sembilan awak kapal, dengan dalih mengawasi perjalanan. Kecurigaan terhadap para terdakwa mulai muncul saat mereka terlihat menjaga beberapa kotak kayu palet di pelabuhan. Mereka melarang kru membongkar atau mengangkut kotak tersebut, dengan alasan akan dipindahkan menggunakan crane. Selain itu, mereka juga mengajak kapten dan kru kapal untuk makan di luar, bahkan menyediakan transportasi dan uang bagi mereka. Namun, sekembalinya ke kapal, para kru melihat kotak palet telah terbuka dan menemukan kejanggalan, seperti hilangnya kunci tangki bahan bakar serta baut yang catnya terkelupas.
Saat diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Menyadari adanya penyelundupan narkoba, kapten segera melaporkan temuan ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pada 13 Juli 2024, di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan BNN dan Bea Cukai akhirnya menangkap ketiga terdakwa.

sejauh pantauan awak media ini acara persidangan berjalan dengan aman dan kondusif.

BNN: Rahotan

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.