Seo Services

Sidang Warga vs PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), Penggugat dan Tergugat Serahkan Bukti Sura


Tannjung balai karimun
Bidik Nusantara News,8 mei 2025.

 Tampak saat pembuktian dan pemeriksaan surat penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim.
Sidang perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN TBK antara penggugat PT.KSP dengan tergugat 179 warga yang menguasai dan bertempat tinggal di lahan poros Bukit Cincin RT 3/RW 3 Kel.Sungai Raya Meral dan Bati RT2/RW 3 Kel.Pamak Tebing masih berlanjut pada Kamis (8/5/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti surat para pihak
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra tersebut dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Dadang Nugroho, SH dan Kuasa Hukum Tergugat , Basar Sitorus ,SH dan Muhajir, SH serta dihadiri puluhan warga yang digugat
Seperti pada sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Ketua Edi Sameaputty SH, MH didampingi Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunisa SH dan Gracious K.P Peranginangin SH dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan bukti surat para pihak

Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 WIB, setelah membuka persidangan Selanjutnya Hakim Ketua, Edi Sameaputty, SH, MH langsung meminta para pihak untuk membuktikan surat dihadapan Majelis Hakim baik Penggugat maupun Tergugat hingga selesai pembuktian surat pada pukul 15.00 WIB

Setelah diperiksa oleh Majelis Hakim pembuktian surat oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, Hakim Ketua mengatakan bahwa terhadap pembuktian dan pemeriksaan surat pada sidang tersebut masih akan dilanjutkan pada Kamis (15/5/2025) akan datang.”Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Kamis mendatang dimana tergugat akan melengkapi persyaratan file Pdf yang kurang beberapa lagi,” tegas Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH dan menutup sidang

Sebagaimana informasi yang didapat awak media ini bahwa Penggugat PT.KSP mengklaim tanah yang dikuasai dan dikelola oleh 179 warga, merupakan tanah miliknya berdasarkan HGB No.00537 seluas 642.600 meter persegi yang terbit tanggal 27 Januari 1999 pada wilayah kabupaten Karimun. Sehingga PT.KSP menggugat warga ke PN Tanjung Balai Karimun dengan perbuatan melawan hukum dan diminta mengganti kerugian PT.KSP sebesar 3,2 miliar serta mengosongkan, membongkar dan mengembalikan lahan ke PT.KSP

Sementara itu, warga tergugat tetap memperjuangkan lahan yang dikuasai dan menjadi tempat tinggal dan atau kebun mereka. Warga menegaskan bahwa mereka menguasai lahan tersebut dengan itikad baik menjaga merawat dan menguasai lahan dari dulu sampai saat ini. Sedangkan terhadap sertifikat HGB PT.KSP warga menegaskan diduga Cacat Hukum dalam penerbitannya, dimana didapat dengan tanpa itikad baik memalsukan keterangan dari 11 nama sebanyak 33 SKGT yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB PT.KSP.”Jelas ini pemalsuan dan Cacat Hukum Administrasi. Harapan Kami Majelis dapat mempertimbangkan pembelaan kami dan memberikan Keputusan yang seadil-adilnya,” Kata salah seorang warga   yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Saya berharap agar sidang ini dipantau oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI, KPK, dan Yang Terhormat Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto.katanya mengakhiri.

Sejauh pantauan awak media ini acara persidangan berjalan dengan aman.

Jurnalis Rahotan

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.