Bidik Nusantara News
Bogor. II SPBU 34 - 16302 yang beroperasi 24 jam dalam ,Gabungan Team Media Gabungan Bidik Nusantara News, Mabes News, LSM, Media Salokal Indonesia, Radar Kriminal datang sehari sebelum melaksanakan INVESTIGASI dan mendatangi SPBU Tersebut bersama team awalnya mau ke kamar mandi Bapak nama inisial G yang tidak ingin diketahui merapat Keluar dari kamar mandi mecairi dan mencurigai tanpa ada pengawasan dari petugas Tera yang dimesin cor pengisian tidak ada tulisan Terakhir Bukti Tera Metrologi yang sah dari SPBU Tersebut Bukti yang Kuat sebagai pengecekan dari Pertamina yang menempel di mesin Cor SPBU Nya. Setelah Team Media dan LSM, Menanyakan Kepada Pengawas SPBU Bu Linda Menjawab dari pertanyaan Tersebut Gugup dan tidak bisa Menjawab pertanyaan yang disampaikan Team Media & LSM Gabungan.
Petugas "Tera" di Pertamina SPBU dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang pada dispenser BBM (Bahan Bakar Minyak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen, serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.
Namun dalam hal ini SPBU 34 - 16302 tidak memiliki tera dan tanpa pengawasan dari petugas yang melakukan Uji TERA ulang. Saat di tanyakan awak Media ke salah satu petugas operator SPBU, mengkonfirmasi pelanggaran yang secara terang – terangan tanpa adanya TERA METROLOGI yang di pajang di mesin SPBU dengan maksud bertemu pengawas yang mengaku bernama , salah satu petugas SPBU mengatakan pengawasnya bernama Linda.
namun saat di konfirmasi ke Pengawas bu Linda mengatakan Tera secara berkala dan rutin di lakukan Uji Tera Ulang namun pada kenyataannya tidaklah demikian, dalam hal ini terbukti nyata berbohong dan W2 memberikan informasi palsu kepada awak media. Sikap santai dari petugas SPBU tersebut SUDAH Tidak Menghiraukan Peraturan yang sudah ada seakan tidak menyadari kesalahannya, dengan santai berucap “kami selalu melakukan Uji Tera Ulang kog pak secara rutin dan berkala”. ucap Linda sebagai Pengawas SPBU 34 - 16302 tersebut.
Pelanggaran seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai ulah beberapa oknum pegawai menjadi merugikan bagi negara, patut di duga banyak permainan dalam SPBU 34 - 16302 yang ada di Padurnan Gunung Sindur tersebut.
Perbuatan para oknum petugas SPBU perlu diberikan sanksi Tegas dalam kelalaian yang sudah sengaja di tutupi. Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan Tera ulang dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, hingga sanksi dari Pertamina. Sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda.
Selain itu, Pertamina juga dapat memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM ke SPBU yang bersangkutan.
Sanksi Administratif :
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU.
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda atau bahkan pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana: Pasal 32 UU No. 2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidan penjara paling lama 1 tahun.
BNN: Golda Sihombing
Tidak ada komentar: