Bidik Nusantara News
Jayapura. | Masyarakat dan seluruh TIM Relawan dari elemen berbagai suku bangsa yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua, mengadakan Ibadah Syukuran di halaman kediaman Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano (BTM) , Minggu (13/07/2025).
Awak Media Bidik Nusantara News (BNN) mengamati bahwa animo masyarakat sangat antusias dengan kehadiran masyarakat ribuan orang.
"Ibadah Syukuran ini bermaksud untuk menyikapi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2025 mendatang yang diikuti 2 pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua, supaya berjalan dengan Damai, Nyaman dan Aman.
Benhur Tomi Mano (BTM) menyampaikan dalam kata sambutannya, agar "Menghindari politik uang dan Kembalikan suara rakyat papua".
Timbulnya penekanan dalam perkataan BTM mempunyai makna yang sangat dalam yang diduga bahwa pasangan lawan politiknya Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur 02 merupakan titipan dari pusat yang didukung oleh gabungan Partai KIM PLUS. Pasangan Cagub dan Cawagub 01 BTM-CK ( Benhur Tomi Mano - Costan Karma) yang diusung Partai PDIP sekaligus putra daerah Provinsi Papua.
"BTM pernah menduduki jabatan strategis di wilayah Pemerintahan Kotamadya Jayapura diantaranya; Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura dan Kepala Distrik (Camat) dan terakhir yang cukup mentreng menduduki Walikota dua periode.
CK tidak ketinggalan juga pengalaman dalam pemerintahan Provinsi Papua, dimana Costan Karma (CK) pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua dan sebelum Pensiun Pj. Gubernur Papua dan masih banyak pengalaman di Pemerintahan.
"Masyarakat dan TIM Relawan berbagai suku bangsa yang tinggal di wilayah Pemerintahan Papua berkeyakinan bahwa pasangan 01 BTM-CK akan menang dalam PSU Tgl. 06 Agustus 2025 mengingat perolehan selisih suara di Pilkada serentak tahun 2024 yang lalu mencapai 7.000 lebih dari suara pasangan 02. Terjadinya PSU karena didapatnya kesalahan administrasi surat keterangan domisili Calon Wakil Gubernur Papua yang terbukti sah dipersidangan Mahkamah Konstitusi waktu lalu dan memutuskan menganulir Calon Wakil Gubernur dan menganti Calon Wakil Gubernur di PSU Tgl. 06 Agustus 2025. (Togar Pakpahan)
Tidak ada komentar: