Seo Services

Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

 


KALIMANTAN, Bidiknusantaranews.com - Dalam Pilkada serentak, KPU Kabupaten Kapuas Hulu Melakukan Rapat Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, yang bertempat di Aula BPD Bank Kalbar Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 22 Agustus 2020.

Saat memberikan sambutannya, Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, S.Pd.I mengatakan "Sisa 108 hari lagi menuju pemilu serentak yang akan dilaksanakan 09 desember 2020," ucapnya.

Menurutnya untuk mensuskseskan pemilu serentak tahun 2020, magnetnya adalah pemilih itu sendiri, oleh karena itu dalam pelaksanaan pemilu tahun ini, Yani berharap dukungan dari semua pihak supaya pemilu serentak khususnya Kapuas Hulu bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2020, ada 3 tahapan yaitu pemutahiran data, pendaftaran calon dan pelaksanaan pemilu, saat ini yang sedang dilakukan yaitu tahapan pemutahiran data pemilih oleh Petugas Panitia Pemutakhiran Data (PPDP) yang melakukan tugasnya dalam pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.

“Nanti setelah selesai coklit oleh teman-teman dilapangan, akan dilakukan pleno tingkat desa, akan dilanjutkan pleno tingkat kecamatan hingga Kabupaten itu sendiri. Semoga berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.

Terkait pencalonan pada pemilu serentak tahun 2020, ada dua mekanisme yang bisa digunakan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bisa mengikuti kompetisi Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu calon perorangan dan jalur partai politik. yang pertama pencalonan melalui calon perorangan, melalui jalur perorangan ini ada syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon yaitu minimal dukungan 10 persen dari total daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Kabupaten Kapuas Hulu.

"DPT terakhir pemilu Kapuas Hulu sebesar 178.935 orang, berarti calon perorangan harus memenuhi dukungan minimal 10 persen DPT tersebut," terang Ahmad Yani.

Ketua KPU Kapuas Hulu menegaskan bahwa untuk pilkada serentak tahun 2020 dipastikan tidak ada calon perorangan yang ikut berkompetisi di pemilu tahun ini dikarenakan tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan 10 persen tersebut.

"Kemaren sudah ada yang menyampaikan berkas dukungan kepada kita, tetapi setelah kita verifikasi ternyata belum menenuhi syarat minimal dukungan dan saya pastikan tidak ada jalur perorangan untuk pilkada tahun 2020," tegas Yani. "Sedangkan yang kedua pencalonan melalui jalur partai politik, pendaftaran akan dibuka dari tanggal 4-6 September 2020, dan salah satu persyaratan yaitu 20 persen dari kursi di DPRD atau 6 kursi partai politik atau bisa juga menggunakan perhitungan suara sah partai politik sebanyak 25 persen di Parlemen," ucapnya.

Untuk diketahui bersama bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Komisioner KPU Kapuas Hulu, Bawaslu Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, Perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu serentak tahun 2020, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan awak media yang ada di Kapuas Hulu. (Red-dikutif Suara Keadilan)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.