Seo Services

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Kasus Pengadaan Barang Darurat Covid-19

 


Kamis, 1 April 2021 | 17:16 WIB


BIDIK NUSANTARA NEWS (BBN) Penulis Berita Tatang Johari 


Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.


"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan

menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).


Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.


"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan

terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta

lainnya," ucap Marwata.


Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.


Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.