Seo Services

Tanah paya cincin di gugat warga di ,kuasa Hukum PT.Suman Supryanto legilitas Surat kami jelas.

Tanah paya cincin di gugat warga  di  ,kuasa Hukum PT.Suman Supryanto legilitas Surat kami jelas.

Karimun ,Bidik Nusantara News.com

warga yang mengakui tanah nenek leluhur sejak tahun 1991 , masih berjalan  di gugatan pengadilan Negri karimun ,guna membuktikan keabsahan Surat ,sekitar 15 orang warga yang mengakui tanah leluhur dan ahli waris , membuat PT Suman Supryanto   tidak gentar ,bahkan PT Suman Spryanto  selaku Tergugat mampu  membuktikan legilitas Tanah yang kami   miliki ,tanah itu ada sekitar 13 hektar dan bahkan pihak masyarakat sebelum gugatan perdata ,mereka  mengakui tanah nenek leluhur nya dan bahkan sebagai ahli waris .
 Penasehat Hukum PT.Suman Supryanto  "urip Susanto "mengatakan tanah yang  terletak di paya cincin,  bukan milik warga,karna warga  itu menggunakan Surat Palsu dan sudah kami laporkan kepolres karimun dan  satu orang  sudah ditetap kan  sebagai Tersangka dan sekarang tersangka itu DPO ucap urip senin 5/4.2020.

Lanjut Urip,seja  tahun 1991 PT.Timah tidak pernah mengeluarkan surat menyurat dan  atas julimar Gerung (Alm) Nik 78024632 yang beredar  tidak sesuai data dari perusahaan itu  sesuai terbitan surat PT .Timah no 3018 /tbk /UM -1000/18-s11.6.3 tanggal 24 /2018.

bahkan sebanyak  15 orang yang memiliki Surat di BPN karimun hingga di gugatan Pengadilan Negeri mengerucut menjadi 5  orang,karna  mengunakan surat palsu dalam gugatan pengadilan,sedangkan saksi dari pihak PT .Timah hari ini sudah kami hadirkan di persidangan ,paparnya 
 Sementara di ruangan  persiidangan pengadilan  Negeri  karimun salah satu warga  berisial Rb mengakui  sudah mencabut surat kuasa  nno 057 /ADV AM /SK /XI/2020,dan secara tertulis akan mencabut gugatan perkara perdata tanah paya cincin .
Pembuat berita,M.pakpahan /E.Sihotang

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.