Tanah paya cincin di gugat warga di ,kuasa Hukum PT.Suman Supryanto legilitas Surat kami jelas.
Karimun ,Bidik Nusantara News.com
warga yang mengakui tanah nenek leluhur sejak tahun 1991 , masih berjalan di gugatan pengadilan Negri karimun ,guna membuktikan keabsahan Surat ,sekitar 15 orang warga yang mengakui tanah leluhur dan ahli waris , membuat PT Suman Supryanto tidak gentar ,bahkan PT Suman Spryanto selaku Tergugat mampu membuktikan legilitas Tanah yang kami miliki ,tanah itu ada sekitar 13 hektar dan bahkan pihak masyarakat sebelum gugatan perdata ,mereka mengakui tanah nenek leluhur nya dan bahkan sebagai ahli waris .
Penasehat Hukum PT.Suman Supryanto "urip Susanto "mengatakan tanah yang terletak di paya cincin, bukan milik warga,karna warga itu menggunakan Surat Palsu dan sudah kami laporkan kepolres karimun dan satu orang sudah ditetap kan sebagai Tersangka dan sekarang tersangka itu DPO ucap urip senin 5/4.2020.
Lanjut Urip,seja tahun 1991 PT.Timah tidak pernah mengeluarkan surat menyurat dan atas julimar Gerung (Alm) Nik 78024632 yang beredar tidak sesuai data dari perusahaan itu sesuai terbitan surat PT .Timah no 3018 /tbk /UM -1000/18-s11.6.3 tanggal 24 /2018.
bahkan sebanyak 15 orang yang memiliki Surat di BPN karimun hingga di gugatan Pengadilan Negeri mengerucut menjadi 5 orang,karna mengunakan surat palsu dalam gugatan pengadilan,sedangkan saksi dari pihak PT .Timah hari ini sudah kami hadirkan di persidangan ,paparnya
Sementara di ruangan persiidangan pengadilan Negeri karimun salah satu warga berisial Rb mengakui sudah mencabut surat kuasa nno 057 /ADV AM /SK /XI/2020,dan secara tertulis akan mencabut gugatan perkara perdata tanah paya cincin .
Pembuat berita,M.pakpahan /E.Sihotang
Tidak ada komentar: