Seo Services

DI DUGA PERUSAHAAN TIDAK MELAKSANAKAN SK GUBERNUR BURUH ATAU KARYAWAN PT INTI INDO SAWIT SUBUR (IIS) LAKUKAN AKSI MOGOK KERJA.

 


Jambi Merlung Tanjabbarat -Bidik Nusantara News 

Ratusan buruh dan karyawan PT inti indo sawit subur (IIS) atau Asian Agri group yang tergabung dalam HUKATAN K SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) melakukan aksi dan mogok kerja di depan kantor plasma PT inti indo sawit subur dan di depan kantor besar PT inti indo sawit subur atau Asia Agri group milik Sukamto Tanoto. Dalam organisasi para buruh yang tergabung dalam HUKATAN K SBSI ini menuntut agar perusahaan segera membayar upah minimum kabupaten (UMK) sesuai dengan surat keputusan gubernur Jambi nomor 883/Kep.gub/Disnaker trans-3.3/2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Jambi tahun 2021 pada tanggal 8 Desember 2020 yang mana dalam surat keputusan tersebut tertulis upah minimum kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 2.769.040.5 (dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat puluh rupiah koma lima sen). Dalam aksi tersebut tampak hadir para petinggi dari serikat buruh HUKATAN K SBSI di antaranya,ketua PK PT iis Saut Sitorus,Ketua DPC HUKATAN K SBSI Tanjab Barat saudara Togulumbangaol dan korwil HUKATAN K SBSI saudara Anton Nadapdap bersama jajarannya.



 Saat di jumpai oleh media ini baik Saudara Togu maupun pak Anton Nadapdap mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena menajemen perusahaan PT IIS diduga tidak membayar upah atau hak normatif yang sesuai dengan SK gubernur Jambi nomor 883 tentang penetapan upah minimum provinsi Jambi.

  Sementara itu Humas PT inti indo sawit subur (IIS) bapak Joko di dampingi oleh asistennya bapak Rado saat ditemui oleh awak media  menyatakan terkait upah minimum yang dituntut oleh buruh maupun karyawan kami sudah membayar sesuai ketentuan, sebab perlu bapak ketahui seperti yang tercantum dalam UUK nomor 13 tahun 2003 pasal 94 menyebutkan bahwa komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,


sehingga besarnya upah pokok sedikit dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Yang termasuk dalam tunjangan tetap adalah tunjangan yang pembayarannya teratur dan tidak ada hubungannya dengan kehadiran,nah dalam hal ini yang kami maksud tunjangan tetap yang tidak berpengaruh pada kehadiran adalah natura dan bila di hitung gaji pokok ples natura yang kami berikan itu sudah cukup dan sesuai dengan surat keputusan gubernur Jambi nomor 883 tentang penetapan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung Barat 


bahkan lebih Rp 11.000 lebih lanjut Humas Joko mengatakan bahwa kami juga tidak mungkin membiarkan karyawan mencari beras kesana kemari sehingga natura yang kami berikan berbentuk beras bukan rupiah/uang dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten Tanjung Jabung Barat dan menurut Humas pak Joko dinas ketenagakerjaan kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah setuju dan menyatakan bahwa gaji yang kami bayarkan sudah sesuai kriteria dan tidak ada masalah. Saat di tanya oleh media ini terkait aksi buruh pada tanggal 20 Mei 2021 Humas pak Joko mengatakan bahwa beliau kecewa dengan aksi tersebut sebab dalam surat yang mereka kirimkan kepada manajemen perusahaan mereka hanya akan mogok kerja selama 3 hari yaitu mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 22 Mei 2021 dan sepengetahuan kami mogok kerja adalah meninggalkan kegiatan perkerjaan dan tidak melakukan aktivitas pekerjaan melainkan diam di rumah tapi pada kenyataannya mereka selain mogok kerja juga melakukan aksi dan orasi


sementara ini kan masa pandemi dengan mereka berkumpul dan berkerumun dapat menyebabkan penularan atau penyebaran virus Corona atau COVID19. Namun demikian, kami sedang menunggu utusan dari kantor RO Jambi yang kemungkinan besar bersama orang Dinas Ketenagakerjaan guna memberikan penjelasan kepada para karyawan atau buruh yang sedang mogok kerja pada hari ini,lebih lanjut saat di tanya oleh media ini bagaimana kedepan nasib tuntutan para buruh dan karyawan ini pak Humas Joko mengatakan "semua sudah kami laporkan dan kami serahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebab perlu bapak ketahui sebelum adanya aksi ini kami sudah adakan tripartit di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 



  Seiring dengan itu pak Saudi selaku mediator di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat di hubungi via telpon mengatakan bahwa untuk hari ini kami dari Dinas Ketenagakerjaan dengan berbagai macam pertimbangan tidak akan hadir di  PT IIS melainkan akan memanggil para pihak pada esok hari. 



  Kemudian pada ke keesokan harinya hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 para perwakilan buruh di panggil ke Polsek Merlung bersama dengan perwakilan dari manajemen PT inti indo sawit subur oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 


guna mengadakan tripartit dalam kesempatan ini dinas ketenagakerjaan menganjurkan agar para pihak segera melakukan perundingan kembali dan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon pak Saudi selaku mediator mengatakan bahwa saat ini perusahaan dan perwakilan serikat buruh sudah berunding dan informasinya perusahaan sanggup menambah upah sebanyak 50 ribuan namun demikian kami belum menerima detailnya secara tertulis dan saat ini kami pihak Disnaker masih menunggu risalah tertulisnya hingga malam nanti pukul 22.00 WIB tegasnya



Kaperwil Jambi

(  M Musa.s / Bambang .s )

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.