TANJABTIM-Bidik Nusantara News proses hukum ganti rugi Jembatan Muara Sabak akibat ditabrak tugboat pada tahun 2014 lalu menang ditngkat kasasi.
Perkara gugatan perdata dari pemkab tanjabtimur melalui jaksa pengacara negara kejari tanjabtim dari putusan mahkamah agung yang disampaikan pengadilan negeri tanjabtim.
Kajari tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum saat di temui diruangan nya,menyampaikan menerima putusan kasasi dari mahkamah agung tentang gugatan telah terjadi pada tahun 2014 tertabraknya jembatan muara Sabak ( JMS )
Lubis menjelaskan pada januari 2017, mengajukan gugatan pengadilan negeri batam karna domisili tergugat di batam, putus bulan oktober 2017.
kemudian Banding ke PT pekanbaru 2019 dan keluar putusan kasasi MA mengabulkan gugatan pemerintah daerah tanjabtim provinsi jambi yang didampingi jaksa pengacara Jpn kejari tanjung jabung timur dan menghukum terdakwa PT.Sumber cipta moda ll Rp.12.960.000.000 ucap nya.
Kaperwil Jambi M.Musa sinabariba / TIM
Tidak ada komentar: