Garut .bidik nusantara news
Pada hari kamis tanggal 3-6-2021 Muspika Kecamatan Talegong Kabupaten Garut Jawa Barat Camat. Prederico Pernandes. S.STP saat diwawancarai oleh media BNN mengatakan Operasi ini mewajibkan masyarakat memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.Bagi masyarakat yang memakai kendaraan mobil dan kendaraan motor.
Kepada Masyarakat yang tidak memakai masker mereka akan di beri hukuman push up sebanyak 20 kali, hukuman ini di berikan kepada warga yang melanggar prokes tersebut, tetapi setelah itu mereka (masyarakat yang Kena sangsi) di berikan masker.
Di karenakan 36 orang di kecamatan talegong ini sudah terpapar Covid-19, demi menjaga kesehatan di lingkungan Kecamatan Talegong .
Operasi ini semua pihak ikut terlibat diantaranya pihak Kepolisian , Koramil Cisewu, Satpol pp dan dishub Talegong.
yayat kumis
Tidak ada komentar: