Seo Services

Modus Pemerataan Lahan, Galian C Menjadi Bisnis Musiman




Lamongan Bidiknusantaranews.com Memasuki musim kemarau tahun 2021 ini, kembali marak aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan Jawa – Timur .


Galian C dengan modus pemerataan lahan semakin menjamur bahkan menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup hingga puluhan juta rupiah.


Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiliki  Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.


Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidananya, namun masih kerap ditemukan galian C yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.


Seperti galian yang berlokasi di dusun Blumbang Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan Jawa – Timur ini, sudah beroperasi hampir satu minggu ,ironisnya kegiatan ini tetap aman – aman saja bahkan tidak tersentuh hukum.(11-9-2021 ).


Untuk memuluskan aktifitas di galian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian tersebut merupakan bisnis musiman, lantaran tanah hasil galian tersebut dikomersilkan.


Diketahui galian C tersebut melakukan penambangan dengan menjual hasil per dam truck 130 ribu di jual kepada pabrik kayu PT. Dewata. Dan menurut penjaga yang punya sawah di kasih 1 juta.


Penjaga galian C  Yulianto asal desa Tlanak kecamatan Kedungpring saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa galian yang beraktifitas di dusun Blumbang desa Dradah itu untuk pemerataan lahan.

” Ini yang punya Pak Nur dusun Landehan kecamatan Modo ", ujar penjaga tersebut. Akhirnya wartawan media ini mencoba menghubungi pk Nur dan Yulianto lewat whatsapp juga tk ada respon baik.


Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.



Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:


" Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.(Red).

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.