Seo Services

Hanya Seremonial, Sidang Kode Etik PLT Kadis Dikbud Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 Dipertanyakan ?

 



Muaro Jambi, Bidik Nusantara News- Setelah terpublikasikan oleh beberapa media online di Muaro Jambi pada waktu yang lalu (2020). Tentang PLT Kadis  melayangkan surat perihal Pengelolaan Lingkungan Kantin, yang isi poin ke-3 yaitu Berpatisipasi untuk Konsumsi Kepala Dinas dan Tamu Kepala Dinas hingga ke sidang kode etik belum ada kejelasan dalam persoalan tersebut. Sehingga menjadi pertanyaan Ketua LSM Sembilan, ada apa ?


" Kami pertanyakan hasil sidang kode etik Aparatur Sipil Negara oleh pejabat berkompeten di Kab. Muaro Jambi, terkait adanya ulah oknum salah satu Pejabat Daerah yang terkesan merupakan tindakan Premanisme. " Tanya Jamhuri. Kamis ( 19/11/2021)


Merujuk pada Surat nomor : 428/498/Disdikbud/2020 yang ditujukan kepada (sdr. Pengelola Kantin) yang ditanda tangani oleh  (S). Dijelaskan dalam isi surat, agar menjaga keberihan lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi namun dipoin ke-3 diduga minta jatah makan yang dianggap seolah penjahat berkedok pejabat yang memanfaatkan jabatannya.


" Ruang lingkup dan caranya saja yang berbeda kalau kriminal murni meminta dengan cara kekerasan tanpa pangkat dan jabatan hanya memanfaatkan rasa takut korban, kalau penjahat berkedok pejabat memanfaatkan pangkat dan jabatan serta kekuasaan untuk mengambil keuntungan pribadi " kata Jamhuri, kesal terhadap kelakuan oknum pejabat tersebut.


Menunggu hasil kelanjutan dari permasalahan tersebut melalui sidang kode etik yang seharusnya dilaksanakan, hingga sekarang diduga hanya sebatas seremonial belaka.


" Apakah hasil sidang kode etik oleh Plt, Sekda dan Inspektorat waktu itu hanya wacana dan/atau sebatas serimonial guna kepentingan untuk mendinginkan suasana dengan melakukan perbuatan seakan - akan tegas bertindak dan berbuat atas nama negara sebagai pengemban amanat konstitusional sumpah jabatan, atau hanya sekedar menyenangkan hati pimpinan, atau mungkin sengaja dibiarkan cukup sekedar dengan perjanjian kalau yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan sebagaimana isi surat oknum yang sempat viral beberapa waktu yang lalu " tambah Jamhuri.


Menutup pendapatnya, Ketua LSM Sembilan ini menganggap hukum di Muaro Jambi seolah lemah dan seolah takluk terhadap kebijakan dan kekuasaan penguasa. Sedangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan adalah tanggung jawab penuh terhadap kedudukan seorang oknum pejabat pemerintahan.


" Kalau kejadiannya benar sebagaimana dugaan diatas perlu kita semua sadari bahwa hukum takluk pada kebijakan kekuasaan penguasa, atau hukum tak lagi jadi alat kontrol sosial (law sociality Control enggineering)" tutupnya dengan kekecewaan, yang mana hingga saat ini belum ada titik kejelasan dalam persoalan tersebut. (Din)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.