Jambi-Bidik Nusantara News Diduga tidak ada bukti atas hasil audit yang dituduhkan kepadanya, terkait dugaan korupsi dalam kepanitiaan pelaksanaan pembangunan Gereja HKBP ANUGERAH Kenali Besar Resort Terpadu Distrik XXV Jambi, dan sesuai bukti yang ia punya Manginar Br. Siringoringo SH selaku mantan bendahara panitia pembangunan gereja periode ke dua ( 27 Sept 2020- Sept 2022 ) Gereja HKBP Anugerah,, tidak terima atas tuduhan korupsi atau menggunakan dana pembangunan tersebut yang ada di kas yang dipegang mantan bendahara Panitia pembangunan gereja karena dirinya memiliki bukti-bukti pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah.
Disampaikannya pada media ini, Kamis (6/1/2021) Manginar Br. Siringoringo.SH merasa kesalahan yang dituduhkan padanya tidak ada pembuktian kuat, tapi pihak Gereja HKBP Anugerah Kenali Besar Resort Terpadu Jambi distrik XXV Jambi, diduga telah mengumumkankannya di tengah Ibadah Minggu, bahwa dirinya beserta keluarganya dikeluarkan dari keanggotaan Jemaat Gereja HKBP Anugerah Kenali Besar, Resort Terpadu, Distrik XXV Jambi dengan tertanggal 20 Juni 2021.
Hal yang dianggapnya keputusan dari pimpinan Gereja dan Majelis HKBP Anugerah / ( Parhalado) Kenali Besar, yang akibat dari dikeluarkannya dirinya beserta keluarga besarnya telah menjatuhkan moral dan kehormatan keluarganya, terlebih akan berakibat pada psikologis anaknya yang masih di bawah umur, karena sangat dipandang penting diterapkannya Hukum Perlindungan anak, karena anak kami yang masih di bawah umur (Steven John Wesly Hutapea) adalah salah satu anggota musik/organis gereja hkbp Anugerah yang sudah memberikan pelayanannya kurang lebih 3 tahun padahal dia hanya seorang anak2 yang perlu dibina dan diarahkan menjadi generasi penerus pecinta pelayanan musik gereja dan menjadi anak2 yang takut akan Tuhan bukan menjatuhkan mental si anak tersebut, yang bisa merusak pemikiran si anak membenci pelayanan gereja HKBP.
Terkait perselisihan yang terjadi, apabila ada dugaan yang menguatkan bahwa dirinya bersalah, seharusnya melalui aturan yang berlaku pada RPP HKBP yang tertuang pada Pelaksanaan RPP, huruf a, tidak boleh seenaknya memberikan keputusan, b. Orang yang dipersalahkan harus diberitahu kesalahannya agar ia merendahkan hati, dan dalam RPP HKBP ini jelas permusyawaratan sangatlah dijunjung tinggi dalam menyelesaikan suatu perselisihan.
Selanjutnya acuan yang tertuang pada, Hal yang perlu diingat pada Pelaksanaan RPP :
a. Pelaksanaan RPP harus memberi waktu dan hatinya sebagai gembala yang merawat jiwa bukan hakim
b. Pemeriksaan harus lengkap tidak boleh terburu-buru. Pelaku harus didengar terlebih dahulu. Seluruh bukti harus dikumpulkan. Tidak boleh hanya satu rapat pembahasan, tetapi dua tiga kali agar pembahasan dilakukan dalam ketenangan
c. Pelaksanaannya tidak boleh diperberat dan harus imparsial
d. RPP tidak boleh diperalat untuk menunjukkan kekuasaan membalas atau menyingkirkan teman
e. Pelaksanaan RPP harus di dalam kasih.
Jadi dalam hal komflik yang ia alami, yang dirinya dan keluarganya marasa diintimidasi terhadap tuduhan yang tidak ia lakukan, yang hingga saat ini diduga pihak majelis Gereja atau PARHALADO HKBP Anugerah Kenali Besar Resort Terpadu Jambi tidak pernah mekakukan suatu penggembalaan/pembinaan terhadap keluarga kami terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya keluarga kami dari keanggotaan gereja HKBP Anugerah Jambi, secara khusus nasehat atau pemberitahuan dari St sektor/St wijk tidak pernah menasehati atau membimbingnya sebagai Jemaat yang baik tegas manginar siringo ringo ,,sesuai aturan RPP HKBP kalau memang ia melakukan suatu kesalahan yang fatal, malah dengan cara terburu-buru pihak majelis gereja/parhalado mengeluarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya dari jemaat Gereja HKBP Anugerah tanpa mengikuti tahapan2 yang diatur dalam RPP HKBP amendemen terakhir.
Yang tidak masuk akal lagi, diduga sudah Dua kali hal ini ia laporkan ke Polda Jambi, namun hingga sekarang diduga pihak Kepolisian Polda Jambi belum memberikan titik terang terhadap laporan Manginar Br. Siringoringo, SH, tambahnya , namun setelah hampir dua bulan lamanya setelah mediasi di Polda Jambi dari laporan pertama dengan Ketua audit, mantan Ketua umum Panitia Pembangunan Gereja HKBP Anugerah periode ke 2, pimpinan gereja hkbp resort Terpadu serta Praeses HKBP Distrik XXV Jambi, akan tetapi nama baik keluarga kami belum dipulihkan di Ibadah Minggu gereja, lalu kami minta tolong kepada salah satu penatua/Sintua gereja yaitu bapak St.Nababan M.pd untuk membahas perihal pemulihan nama baik keluarga kami di Rapat / Sermon Parhalado Gereja yang diadakan setiap hari kamis malam akan tetapi jawaban pendeta selaku pimpinan gereja HKBP ANUGERAH mengatakan "kalau sudah dipecat yah..pecatlah, tiru manginar saat jumpa pers lalu khabar ini disampaikan bapak St Nababan kepada kami "tegas manginar akhirnya dengan jawaban pak pendeta tersebut, maka sayapun membuat laporan kedua ke Polda jambi "tambah manginar boru siringo ringo
Disampaikannya juga pada media ini terkait kronologis dalam pelaksanaan pembangunan Gereja HKBP Anugerah Kenali Besar Resort Terpadu Jambi distrik XXV Jambi, dirinya selaku bendahara dilantik minggu 27 september priode ke dua tahun 2020 - 2022 september
Kinerja terbaiknya sudah ia berikan namun diduga masih disalahkan. Dalam tugasnya sebagai bendahara pelaksanaan pembangunan Gereja HKBP Anugerah tersebut. Manginar lulusan Sarjana S1 Hukum Perdata, sesuai ilmu yang ia dapat telah membuat bukti laporan Neraca Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan dalam pelaksanaan pembangunan Gereja HKBP Anugerah yang tertuang dalam bukti administrasi pembukuan setiap minggu yang diketahui/ditanda tangani oleh P. Marpaung, SE selaku Ketua umum pelaksanaan pembangunan Gereja HKBP Anugerah.
Dengan bukti yang kuat sebagai pembelaan terhadap dirinya terkait dugaan tuduhan korupsi atau pemakaian uang Kas panitia pembangunan sebesar 20 juta rupiah dituduhkan kepadanya, seolah dirinya dilemahkan dengan tidak adilnya keputusan yang diambil oleh TIM AUDIT Distrik HKBP XXV Jambi yang diketuai oleh Bapak Liphan pasaribu,SH
" Tgl 17 Juni 2021 perwakilan dari Majelis gereja/ PARHALADO HKBP Anugerah Kenali Besar Jambi dipanggil Polda Jambi untuk diminta keterangan oleh penyidik, akan tetapi minggu 20 Juni 2021 tiga hari berselang dari pemanggilan oleh penyidikdengan beberapa orang majelis gereja/parhalado ke polda Jambi tersebut, pas di tengah ibadah Minggu, keluarga Akp.Kaston Hutapea dan Manginar br Siringoringo serta seluruh anak anak diumumkan /diwartakan dikeluarkan sebagai anggota jemaat gereja tersebut dengan tidak hormat., yang dibacakan oleh St br Siburian (file). Ini sudah jelas jelas menjatuhkan moral atau kehormatan keluarga kami " kata Manginar, berharap ada keadilan terhadap dugaan intimidasi yang ia alami bersama keluarganya
Dan dalam hal ini dirinya berharap kepada Pimpinan tertinggi Gereja HKBP Resort terpadu, pimpinan Distrik XXV Jambi ( Praeses ) dan Pimpinan tertinggi HKBP se Dunia oppui Ephorus Pdt Dr.Robinson Butar butar untuk membantunya menemukan keadilan terhadap dirinya dan keluargannya terkait dikeluarkannya sebagai anggota jemaat HKBP. Sehingga yang menjadi pernyataannya, mengapa saat dirinya mencari keadilan dengan membuat laporan/pengaduan ke Polda Jambi tentang adanya tuduhan Tim audit internal HKBP (TIM AUDIT DISTRIK HKBP XXV Jambi), diduga malah disingkirkannya Seluruh anggota keluarga Manginar dengan cara tidak hormat di depan para Jemaat " tegasnya.
Editor: TIM BNN / Red
Tidak ada komentar: