Seo Services

DORONG UPAYA PEMULIHAN EKONOMI, PEMKOT CIMAHI UTAMAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

 


032/PR/IKPS-DISKOMINFO/05/2022

DORONG UPAYA PEMULIHAN EKONOMI, PEMKOT CIMAHI UTAMAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI



Cimahi, Diskominfo. Melemahnya ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tak dapat terelakan. Kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya pembatasan gerak masyarakat untuk menekan laju penambahan kasus positif COVID-19, mengakibatkan aktivitas perekonomian menjadi terhambat. Sebagai dampaknya, perekonomian mengalami penurunan. Krisis ekonomi harus segera diatasi agar tidak terpuruk lebih dalam lagi menjadi depresi ekonomi. Menjelang peralihan status pandemi menjadi endemi dimanfaatkan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Program P3DN ini kemudian diterapkan di seluruh Instansi Pemerintahan, termasuk Kota Cimahi.

 



Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Proses Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi pada hari Senin (30/5) bertempat di Aula Gedung B Lantai I, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Kegiatan yang dilakukan secara offline ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi  Rosalina Sidabariba, SH., MH sebagai narasumber dan dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Para Camat di lingkup Pemerintahan Daerah Kota Cimahi serta personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kota Cimahi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P3DN. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan upaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, sesuai dengan amanat Presiden untuk mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Dengan diadakannya program P3DN diharapkan akan menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi juga teknologi PDN, meningkatkan penggunaan PDN melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.

Ngatiyana menjelaskan hal-hal terkait upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 serta teknis pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Ia pun berharap dengan adanya Sosialisasi P3DN ini akan tercapai kesepahaman dalam implementasi P3DN antara pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Cimahi sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi, “Semoga dengan adanya peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan berdampak ekonomis bagi keberlangsungan produk dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat khususnya Kota Cimahi tercinta,” pungkasnya.

(Bidang IKPS/Dy). Tera

 



Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik

Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Cimahi

Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang

Telp/Fax. (022) 6642733 Website : https: //diskominfo.cimahikota.go.id

e-mail : diskominfo@cimahikota.go.id Cimahi 40513 Jawa Barat

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.