Palembang, - Anggota DPRD Kota Palembang berinisial SZ yang pukuli wanita berinisial J saat sedang mengantre bensin ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, mengatakan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyita perhatian publik tersebut diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Saudara SZ (Syukri Zen) kami amankan semalam, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kamis (25/8).
“Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara itu, Syukri Zen, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Partai Gerindra atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait statusnya sebagai anggota dewan semuanya diserahkan kepada partai.
"Semua permasalahan lain terkait keanggotaan (partai), saya serahkan kepada ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra," katanya.***
Tidak ada komentar: