JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) mengungkap peredaran sabu seberat 177,4 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi "Purnama" (Gempur Peredaran Narkoba Bersama).
"Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas," kata Golose.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka berinisial AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun meninggal dunia.
Pada Selasa, 16 Agustus 2022, tim yang dibantu tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah seseorang bernama JU di daerah Pendawa, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kg disita dari tangan tersangka JU.
"Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi 'Purnama' telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika," kata dia.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar. Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi Purnama resmi ditutup di Dermaga TNI AL, Dumai, Riau, Selasa (23/8/2022).
Operasi bersama yang melibatkan BNN beserta mitra kerjanya seperti TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dinilai berjalan dengan lancar.
Tidak ada komentar: