Seo Services

Mahfud MD Akan Mengawasi Kejaksaan yang Menangani Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J


Jakarta
, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan kembali berkomentar ke hadapan publik bila masih ada pihak yang bermain-main dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menyatakan akan mengawasi Kejaksaan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, hingga di tingkat pengadilan.

"Tugas saya juga, mungkin Kompolnas [Komisi Kepolisian Nasional] bisa selesai tugas, cuma saya juga mengawas di kejaksaan setelah ini. Kalau main-main di situ, saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ, sampai nanti masuk di pengadilan," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).

Mahfud sempat menyampaikan ada dua kemungkinan yang terjadi terhadap kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bila tidak diteriaki. Pertama, perkara ditutup dengan Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan yang mengaku membunuh Brigadir J untuk membela diri.

"Kita sadar sekarang bahwa perkara ini tidak diteriaki itu hanya dua kemungkinan satu ini jadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup, itu ada di dalam hukum," kata Mahfud.

"Tapi kemungkinan kedua, perkara disetop, karena ini perkara pelecehan dan yang melecehkan sudah mati, sedangkan Bharada E membela diri, tutup perkara," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Supriansa menyampaikan apresiasi kepada Mahfud yang telah tampil ikut mengawal kasus ini.

"Kalau bapak tidak mengeluarkan sebuah keberanian untuk mengungkap barang ini, saya yakin dan percaya peristiwa ini berakhir di tembak menembak, dan menangis terus keluarga Yosua," kata Supriansa di tempat yang sama.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Di luar itu, sejumlah pihak juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri juga telah menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Di luar itu, sejumlah pihak juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri juga telah menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang menjadi Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Kemarin kita melaksanakan gelar perkara terhadap 4 tersangka ini, insyaAllah selesai ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8).



Sumber

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.