Bogor, - Polres Bogor menggerebek gudang penimbunan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.
"Anggota Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan Pertalite," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku membeli BBM solar subsidi dan Pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," jelas Siswo.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau nozzle dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutupnya.***(B1)
Tidak ada komentar: