Seo Services

Polres Karimun Ungkap Sejumlah Tindak Kejahatan Narkoba


KARIMUN, Bidik Nusantara News
- Pengungkapan tindak pidana Narkoba tgl 29 Juli 2022,pukul 00.30 wib dengan tersangka yang berhasil diamankan,5 orang laki-laki dengan TKP yang berbeda inisial H (25 tahun), SZ (30) tahun, YF (41 tahun), MA (40 tahun), dan MT (43 tahun).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kec. Tebing, Kab. Karimun, Provinsi Kepri 3 orang. Wilayah Kec Meral Barat, Kab. Karimun, Provinsi Kepri 2 orang.

Barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka, inisial H berupa 2 paket Narkotika jenis Shabu berat bersih 0,11 gram, barang bukti12 paket Narkotika jenis ganja kering berat bersih 19,97 gram inisial SZ, barang bukti1 bungkus Narkotika jenis ganja kering berat bersih 1,32 gram inisial YF, barang bukti1 paket Narkotika jenis ganja kering berat bersih 1,66 gram inisial MA, barang bukti1 bungkus Narkotika jenis ganja kering berat bersih 76,48 gram dan 1 linting ganja kering tercampur tembakau dengan berat bersih 1,03 gram, inisial MT barang bukti 9 bungkus Narkotika jenis ganja kering berat bersih 612 gram.

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sebanyak; Shabu sebanyak 0,11 gram (asumsi:1 gram dikomsumsi 3-4 orang), Ganja kering sebanyak 703,46 gram, maka julmah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan,bisa menyelamatkan 2.109 jiwa s/d 2.812 jiwa manusia.

Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib, berhasil diamankan seorang perempuan inisial NR umur 44 tahun.Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah depan RSUD Indrasari, Kec. Pematang Reba, Kab Inhu, Provinsi Riau.

Barang bukti yang disita dari tersangka.30 bungkus Narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 1 kg, sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor kurang lebih 30 kg.

Selanjutnya, Ganja kering sebanyak kurang lebih 30 kg, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 90.000 jiwa s/d 120.000 jiwa manusia.

Pasal yang disangkakan bagi para tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(E.Sihotang)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.