Seo Services

Tim Pengacara Brigadir J Tak Boleh Saksikan Proses Rekonstruksi


Jakarta
, - Kamaruddin Simanjuntak dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilarang menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kamaruddin mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini, menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya dilarang menyaksikan proses rekonstruksi tersebut oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Lantaran dilarang, Kamaruddin dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memilih untuk pulang.

"Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," ucapnya

Kamaruddin menyatakan, seharusnya diperbolehkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sebagai bentuk transparansi. Apalagi, dirinya merupakan kuasa hukum keluarga korban.

"Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan kombes Pol, mengusir kita," tutur Kamaruddin.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kedua lokasi itu, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga Nomor 46 Jakarta.

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

TKP Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Sedangkan rumah di Jalan Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J, termasuk skenario tembak-menembak hingga Ferdy Sambo menembak ke dinding agar sesuai skenario.***(B1)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.