Seo Services

PN Bandung Eksekusi Rumah yang Proses Sidangnya Masih Berjalan


Bandung, bidiknusantaranews.com
- Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi terhadap satu buah rumah yang beralamat Jln Sanggar Kencana XXI No 8 dan No 10 Desa Jatisari Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung  milik saudara Edi Suharman, Kamis (15/9/22).

Surat eksekusi yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tanggal 5 September 2022 No:W11.UI/5628/HK.02./IX/2022, eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA khusus tanggal 13 juni 2022 Nomor 19/pdt/Eks/HT/2022/PN Antara Maximus Tipagau sebagai pemohon Eksekusi Lawan Edi Suharman  sebagai termohon eksekusi.

Berdasarkan pantauan bidiknusantaranews.com, Petugas dari Pengadilan Negeri yang datang ke lokasi yang hanya didampingi atau dikawal oleh Polisi Militer (PM), tanpa melibatkan petugas lain, seperti Polisi, Satpol PP, Rt, Rw dan petugas lainnya yg berkaitan dalam melaksanakan (eksekusi) malah membawa orang-orang yang tidak dikenal dan yang tidak ada hubungannya dalam acara tersebut. 


Setelah petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan surat eksekusi tersebut dilokasi dihadapan termohon Eksekusi (Edisuharman) yang didampingi kuasa hukumnya Bernandus (Abe) Futwembun. SH, MH.

Petugas PN dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (Maximus Tipagau) berikut rombongan orang orang yang tidak dikenal itu langsung menyerbu memaksa ingin masuk ke dalam rumah.

Sontak terjadi perlawanan yang dilakukan oleh termohon Eksekusi (Edisuharman) dan Kuasa Hukumnya Bernandus (Abe) Futwembun. SH, MH melawan rombongan yang begitu banyak.

 "Saya tidak akan melawan hukum, saya akan serahkan ini rumah, tapi barang saya masih ada sisa, sebagian barang saya udah saya titipin di tetangga, tolong saya dikasih waktu untuk mengosongkan rumah saya," kata Edi Suharman yang disaksikan warga setempat dan berbagai media.


Sementara itu, Kuasa Hukum Edisuharman Bernandus (Abe) Futwembun. SH, MH juga hampir emosi karena ternyata proses sidang masih berjalan, belum ada Putusan Bantahan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 302/Pdt.Bth/2022/PN Bandung.

"Mengingat bahwa proses lelang itu, sangat disayangkan bahwa ada beberapa hal yang sangat disayangkan yang tidak diperhatikan berbagai pihak, terkait objek rumah yang sedang berperkara yang mana harga lelangnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," imbuh pengacara Bernandus (Abe) Futwembun. SH. MH.

Dikatakannya, pemenang lrlang atas nama saudara Maximus Tipagau, dulu sebelum sebagai pemenang sudah sempat menawar rumah atau objek tersebut mau dibeli dengan tawaran negoisasi, tiba tiba dengan berjalannya waktu, saudara Maximus Tipagau tidak jadi dan tidak bisa dan akhirnya pemenang lelang, memenangkan lelang tersebut di KPKNL kota Bandung dengan pembeli tunggal. 

"Akhirnya dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuat kesepakatan baru lagi dengan Pihak termohon (Edisuharman) yang berisikan: (siap untuk mengosongkan dan menyerahkan objek lelang setelah barang barang sudah beres dan menunggu Putusan Bantahan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung)," tandasnya.

(John/Wawan)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.