Bidik Nusantara news - kabupaten bandung
Dalam hasil rapat dan musyawarah yang di hadiri keluarga ahli waris bapak Haji Ghozali Oneng yang menggugat kepemilikan tanah di dampingi kuasa hukum.Bapak galih dan bapak Bieber M.A S.H
Kepala desa cimekar bapak Iwan Gunawan memberikan keterangan terkait lahan tanah cimekar letter C 485 yang berada di wilayah desa cimekar.Menurut keterangan bapak Iwan Gunawan selaku kepala desa cimekar sudah ada sejak tahun 1982 yang kenyataan di lapangan letter C485 tersebut belum di berikan oleh desa Cinunuk yang menjadi desa asalnya sebelum pemekaran dan baru akan di berikan kepada kepala desa kecamatan Cileunyi kab.Bandung .Kamis 18/04/2024
Saat pertemuan antara pihak penggugat dengan terang-terangan kepala desa cimekar menolak diberikan nya bukti letter C 485 yang ada di desa ci Nunuk . Tersebut dengan alasan desa Cimekar sudah ada letter C 485 tersebut . Kepala desa Cinunuk bapak Edi tidak bisa memaksa . Memberikan nya karena karena sudah di tolak oleh kepala desa cimekar,Dn atas nama ahli waris yang memberikan kuasa hukum kepada bapak Bieber M.A S.H dan bapak galih S.H selaku pengacara akan membongkar tuntas sampai ke akar-akarnya.
Yang menjadi pertanyaan bapak galih S.H selaku pengacara nya surat letter C juga jelas beda milik penggugat C485 sedangkan cimekar C 585//1061 jelas beda
Sebagai pengacara bapak Bieber M.A S.H dan bapak galih S.H selaku yang di kuasakanya akan membongkar permasalahan dan menggugat hak kepemilikan tanah ini sampai tuntas dan di bereskan sampai akar-akarnya
Ahli waris keluarga besar Haji Ghozali Oneng di wakili bapak YF dan DN berharap gugatan ini cepat selesai dan tuntas & terbongkar selesai sampai ke akar-akarnya.
Yandi
Tidak ada komentar: