Advokat Galih kembali tangani ,kasus jual beli rumah yang sangat krusial dan tak masuk akal di jalan Arjuna kota bandung
Perkara ini berawal dari sebuah transaksi jual beli aset tanah dan rumah atas nama (H) dengan saudara (A) dimana dalam proses transaksi jual beli tersebut belum diselesaikan oleh Saudara A,” terangnya kepada awak media.
“Dalam transaksi jual beli tersebut, pemilik tanah dan rumah menerima sejumlah uang pembelian, namun sudah dikembalikan kepada Saudara (A) melalui bukti transfer sehingga tidak ada transaksi jual beli,” tegasnya.
“Dengan adanya tindakan pembobolan ini saya selaku kuasa hukum DV tentunya akan melakukan upaya hukum dalam menangani perkara ini sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” ucapnya.
“Dari rangkaian kejadian ini kami menduga ada pola, ada modus, dan yang paling penting ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan kami tidak akan tinggal diam. Buktinya kami bergerak, dan berhasil menemukan barang-barang milik klien kami dan berhasil diamankan kembali,” ungkapnya.
Galih juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum dan mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara pidana.
“Dengan dapat diambil dan terselamatkan barang yang di curi barang bukan berarti pelaku dibebaskan dari tanggung jawab hukum. Kami tetap mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku diproses hukum. Ada unsur pengrusakan, pencurian, dan penghilangan data CCTV yang tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.
“Jadi jangan seolah olah menyederhanakan peristiwa ini seolah-olah hanya miskomunikasi atau salah paham. Kita berbicara soal bisnis, kerugian materi, dan nama baik yang dicemarkan. Bila perlu Ini akan kami bawa sampai ke pengadilan,” tandasnya.
“Salah satu armada engkle warna kuning didapatkan informasi diorder via aplikasi lalamove, yang di pesan oleh orang berinisial (R) yang merupakan bagian dari personel komplotan preman tersebut dengan titik pengiriman ke daerah Kopo. Sedangkan DV tidak tau dan mengenal lokasi itu tempat siapa. Ini sudah kuat unsur perampokan dan upaya melarikan barang milik korban DV,” kata Galih.
“Apapun dalih dari komplotan tersebut, tidak dibenarkan eksekusi atau pengosongan tanpa mengantongi Putusan Eksekusi dari pengadilan, kecuali Pemilik barang menghendaki,” ucapnya.
“Mengambil barang milik orang lain tanpa diketahui oleh pemiliknya itu sama dengan Pencurian, ditambah ada perusakan dan pembobolan merupakan titik pemberatan suatu tindak Pidana Pencurian,” tegasnya.
Red
Tidak ada komentar: