Bidik Nusantara News, 24 juli 2025.
Karimun. | Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra menginterogasi tersangka kasus PMI ilegal berinisial AG (32). Upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan ke Malaysia dilakukan di perairan Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sebanyak enam orang korban terdiri dari lima laki-laki inisial M (29), Z (22), MFA (36), GPD (40), H (45), dan satu perempuan inisial S (34) berhasil diselamatkan.
Para korban berasal dari Lombok dan Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu laki-laki sebagai tersangka berinisial AG (32), warga asal Guntung, Riau.
“Tersangka dalam menjalankan aksinya berpura-pura menjadi sebagai nelayan, menerima upah Rp 1 juta per orang,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Polairud, AKP Adi Suhendra.
Satpolairud bertindak cepat setelah menerima informasi pukul 16.00 wib,22 juli 2025 dari masyarakat tentang adanya pengiriman WNI tujuan ke Malaysia secara ilegal.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi, Satpolairud Polres Karimun aktif memantau di perairan Durai dan Pukul 22.30 WIB tim patroli mendapat speedboat yang dicurigai melintas di perairan tersebut.
Kemudian dilakukan pengejaran dan diperintahkan untuk berhenti, namun speedboat tetap melaju.
Lalu tekong berserta ABK speedboat melompat ke laut, dan sempat berenang ke dermaga masyarakat di pesisir pantai.
“Personel mengejarnya dan berhasil mengamankan tekong berserta enam orang PMI yang akan diberangkatkan tujuan ke Malaysia, kata Kapolres saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat fiber dengan mesin merk Yamaha 40 PK, 2 jeringen berisi bahan bakar, jaring tangsi sekitar 10 meter, foto copy bording pass pesawat dan 1 unit HP.
“Korban dan tersangka masih dalam pemeriksaan kita untuk pengembangan lebih lanjut,kata sang Kapolres mengakhiri.
BNN : Rahotan
Tidak ada komentar: