Seo Services

Dua LSM Desak Penyidik Polres Kembangkan Kasus Materai Palsu

BOJONEGORO, Bidiknusantaranews.com - Baru baru ini Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur dan Lira meminta penyidik Polres Bojonegoro tidak hanya berhenti pada pengungkapan 6 tersangka yang menjadi pengguna materai palsu dan rekondisi.

Kedua LSM tersebut mendesak penyidik Polres dapat mengembangkan penyidikannya lebih lanjut, hingga terungkap siapa dalang penjualan materai palsu dan materai rekondisi tersebut. Sekaligus mengungkap adanya pengguna materai palsu lainnya.

Dikatakan Gus Mad, Ketua Gempur Bojonegoro, ke 6 tersangka yang kini telah ditahan Kejaksaan negeri Bojonegoro, diantaranya ada yang berperan sebagai pekerja admindan pelaksana proyek yang dibiayai oleh negara.

Ia menengarai, tidak tertutup kemungkinan dalam. Pengajuan dokumen lelang yang diajukan ke SKPD maupun ULP Kabupaten mereka juga menggunakan materai palsu atau rekondisi.

“Siapa yang mengendalikan pengadaan dan pengedaran materai palsu dan rekondisi ini. Lantas kepada siapakah tersangka tersebut bekerja ?. Inilah yang harus diungkap oleh penyidik Polres. Pengungkapan kasus jangan berhenti pada pengedar, ujar Gus Mad, kepada Jurnal, Senin (15/09/2020).

Desakan yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Lira Bojonegoro, Sunyoto. Ia menduga ada aktor kuat dibalik peredaran dan penggunaan materai palsu dan materai rekondisi yang kasusnya kini telah memasuki tahap 2 tersebut.

Menurut Sunyoto, masih ada fakta lain yang belum terungkap dalam kasus materai palsu tersebut. Bahkan ia menduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD yang berperan sebagai aktor sekaligus pengguna materai untuk kegiatan pembuatan dokumen lelang dan laporan proyek.

Dikatakan Sunyoto, dari ke 6 tersangka yang telah mendekam di Rutan Bojonegoro itu, dua diantaranya adalah orang yang bekerja pada oknum anggota DPRD dalam pengerjaan proyek.

Diduga mereka telah menggunakan materai palsu dan materai bekas pakai itu untuk dokumen pelaporan proyek maupun pengajuan lelang proyek.

”Ini yang harus didalami oleh penyidik, supaya kasus selesai tuntas. Karena dari penggunaan materai palsu pada dokumen lelang dan pelaporan proyek tersebut ada orang yang diuntungkan dari kegiatan tersebut,” papar Gus Mad, menambahkan.

Selain meminta kepada penyidik Polres Bojonegoro, Gusmad, juga meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bojonegoro untuk bisa mengungkap fakta yang hingga sekarang ini masih ditutup rapat oleh tersangka. Mereka bekerja untuk siapa ?. (Mas/red)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.