Seo Services

Tidak Cukup Inspektorat Aparat Penegak Hukum Sebaiknya Masuk Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran Hukum



BANDUNG, Bidik Nusantara News - Proyek atau kontrak antara pihak swasta dengan pemerintah ditengah Pandemi Covid-19 ini yang di duga melanggar komitmen terutama terkait waktu penyelesaian atau penyerahan yang telah di tetapkan.

Terkait hal tersebut, salah satu kontrak pemerintah dengan pihak swasta yang tidak sesuai komitmenya adalah penyerahan alat Main Melt Spinning Skala Laboratorium dengan nomor Kontrak 120/SPK/BPPI/IV/2020  3 April 2020

Jurnal1.id dan Bidik Nusantara News.com beberapa waktu yang lalu melakukan penelusuran langsung ke pihak Balai Besar Tekstil Bandung, yang beralamat di Jalan A. Yani Bandung.

Saat Di hubungi via WhatsApp Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Wibowo Dwi Hartato tidak merespon ketika di mintai konfirmasi, dan hanya ditemui oleh dua orang staf yakni, Firman dan Soni, menurut Firman Bapak Kepala sedang ada kegiatan di luar jadi tidak bisa menemui," ungkapnya.

Firman menjelaskan bahwa memang benar ada keterlambatan penyerahan Main Melt Spinning Skala Laboratorium
Yang termaktub di dalam kontrak No 120/ SPK/ BPPI/ IV/ 2020

Keterlambatan tersebut dikarenakan saat ini Pandemi Covid-19, dan pihak Inspektorat juga sudah datang menangani permasalahan ini," tuturnya.


Hal senada juga di utarakan Soni Staf TU   Balai Besar Tekstil yang turut mendampingi Firman bahwa kami sudah melakukan perundingan ulang dengan pihak swasta terkait kontrak tersebut, namun maaf isi perundingan tersebut tidak bisa kita sampaikan kepublik," ucapnya.

Ditempat terpisah menurut keterangan salah seorang sumber terpercaya yang tidak ingin di tulis identitasnya menjelaskan bahwa tidak ada sebenarnya alasan covid-19 karena kontrak itu dibuat  dibulan April dan harus diselesaikan serta diserahkan pada bulan Oktober yang kemaren, ini hanya alasan saja sepertinya," tegas sumber tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.