Seo Services

PEMERINTAH KOTA CIMAHI SOSIALISASIKAN PENINGKATAN AUDIT KEARSPAN INTERNAL DAERAH.

PEMERINTAH KOTA CIMAHI SOSIALISASIKAN PENINGKATAN AUDIT KEARSPAN INTERNAL DAERAH. 

Cimahi, Bidik Nusantara News. 
Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, Dani Bastian menyampaikan dalam laporannya, bahwa arsip merupakan aset penting bagi Pemerintah Daerah. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Mengingat begitu pentingnya kearsipan daerah perlu ditingkatkan kualitas penyelenggara kearsipan daerah, sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal dan itulah tujuannya diadakannya acara sosialisasi yang kita selenggarakan saat ini. Hal ini disampaikan dihadapan kepada seluruh perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kota Cimahi di Aula Gedung B, Senin (18/03/2024). 
Dani Bastian menggarisbawahi, Audit Kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis dan bukti di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan kendala penyelenggara kearsipan. 
Selanjutnya Pj. Walikota Dicky Saromi dalam arahannya menyebutkan amanat pasal 40 Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, pengelolaan Arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan Arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kinerja (NSPK) terlebih reformasi birokrasi saat ini mengedepankan digitalisasi kearsipan dimana salah satu indikator reformasi birokrasi merupakan pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah. 
Pj. Walikota mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah sebagai obyek pengamanan untuk bisa menyiapkan dengan baik untuk memaksimalkan nilai yang baik. Dan kedepannya supaya seluruh perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku. 
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Drs. Febriadi, M. Si dan R. Permana, SE dari Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (Amron Sihombing)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.