Seo Services

Kepala Desa Cimekar Menolak Surat Tanah Leter C485 Dari Kepala Desa Cinunuk

Kepala desa Cimekar Menolak Penyerahan Surat Tanah Leter C485 Dari Kepala Desa Cinunuk


Kabupaten Bandung.Bidik Nusantara news.com

Bandung - Kasus dugaan praktek MAFIA TANAH yang terjadi di wilayah Desa Cimekar, Kec. Cileunyi dengan sengketa lahan seluas kurang lebih 30 Hektar atas hak tanah H.Godjali dengan dasar leter C 485 hingga saat ini masih menjadi perbincangan dan sorotan publik.

Diketahui, sejak tahun 1982 Desa Cimekar yang merupakan pemekaran Desa Cinunuk menurut Edi Juarsa belum pernah menyerahkan data leter C 485 kepada Desa Cimekar karena hilang.

Setelah menemukan data tersebut, Kades Cinunuk Edi Juarsa dan Kades Cimekar Iwan Dharmawan didampingi pihak kecamatan Cileunyi, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta para pihak yang disaksikan juga jajaran Polda Jabar menggelar acara rapat dengan agenda penyerahan data leter C 485 dari Kades Cinunuk kepada Kades Cimekar.

Dalam rapat tersebut, Kades Cimekar menolak data leter C 485 atas hak tanah H.Godjali dengan alasan bahwa Desa Cimekar telah memiliki data leter C yang sama namun dengan objek yang berbeda.

"Untuk lokasi Kohir C 485 di Cimekar ini berada di pasirwangi RW 8, namun di kohir ini ada dua nama, makanya saya bingung dan menghadirkan semua pihak," jelas Iwan Dharmawan dalam rapat penyerahan later C-485 dari Desa Cinunuk ke desa Cimekar di Kantor Desa Cimekar, Kamis 18 April 2024.

"Oleh karenanya, berdasarkan data di Desa Cimekar bahwa di later C-485 yang ada sekarang terdapat lebih dari 90 pemilik dan bukan atas nama H.Godjali maka dengan berat hati kami tidak akan menerima, karena jika saya terima saya bingung C-485 ada dua. Jadi kepada para pihak yang berkepentingan silahkan untuk menempuh jalur hukum," paparnya.

Sementara itu, perwakilan pihak Kecamatan mengatakan, "Tata tanah kepemilikan Desa pemekaran itu sudah dilaksanakan sejak tahun 1982, nanti bisa dilihat apakah yang dulu itu almarhum Godjali/Oneng dari Cinunuk atau bukan. Terkait masalah teknis lainnya saya tidak bisa lebih jauh menyampaikan karena saya bukan pelaku sejarah, yang jelas saya juga ingin pertanyakan kepada pihak BPN kenapa ini bisa terjadi," ungkapnya.

Sementara itu, saat di lokasi pihak ahli waris Galih Faisal, S.H., M.H. yang merupakan kuasa hukum ahli waris H. Godjali tidak diberi kesempatan bicara oleh kepala Desa Cimekar selaku tuan rumah, tanpa alasan yang jelas, dan itu merupakan suatu kejanggalan dalam memperlakukan tamu undangan rapat.

"Berdasarkan keterangan dari Kades Cinunuk Edi Juarsa sesuai dengan buku kontrol/rekap serah terima arsip C yang ada di desa Cimekar bahwa Desa Cinunuk belum pernah menyerahkan C 485. Pihak Desa Cimekar pun mengakui bahwa belum menerima C 485. Disitu jelas bahwa C 485 dengan nomor Persil 108,109 dan 117 masih ada di induknya yakni desa Cinunuk dan belum pernah diserahkan ke Desa Cimekar. Namun kenapa Desa Cimekar mempunyai C 485, ini darimana asalnya," kata Adv. Galih Faisal usai memprotes larangan untuk bicara oleh Kades Cimekar.

"Dengan adanya penolakan data dari Desa Cinunuk yang merupakan Desa Induk kepada  desa Cimekar tentunya ini perlu dipertanyakan dan pasti ada dugaan C 485 palsu. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Sebir. MA S.H., mengatakan, "Dengan adanya penolakan ini menurut saya tidak pantas karena tanpa dasar hukum yang jelas, dia itu kan ada pimpinan yang seharusnya diajak berdiskusi," katanya.

"Yang jelas dalam kasus ini, kami bersama kuasa hukum yang dipercaya oleh pihak keluarga ahli waris setitik pun tidak akan mundur. Karena ada 2 C yang berbeda, tadi sudah disampaikan oleh kuasa hukum, bahwa mana yang asli dan mana yang palsu, makanya kita akan serahkan kepada aparat terkait yaitu Polri untuk dapat membuktikan perilaku mafia Tanah," ucapnya.

"Tadi disampaikan oleh kepala desa bahwa saya tidak mengundang, ini tempat kantor saya, seakan akan itu kerajaannya. Sebenarnya siapapun orang yang datang harus mendapatkan hak yang sama untuk dilayani, bukan mengatakan gimana saya atau kumaha saya, ini kantor saya, saya tidak mengundang," kata Papap Sebir mengkritisi.

"Dengan adanya kata-kata seperti itu kita jadi mempertanyakan predikat SDM nya. Dia itu seorang pimpinan Desa, masa mengatakan bahwa ini kantor saya, ini kumaha saya, ini hak saya, saya tidak mengundang siapapun. Bahasa itu kan nggak pantas. Intinya saya sangat menyesalkan perilaku seorang kepala kades seperti itu," tandasnya.

Ditempat yang sama, Muhamad Duha selaku Kepala Cabang PT Surya Graha Parahyangan mengatakan bahwa dasar kepemilikan adalah membeli secara sah. Ia juga mengklaim bahwa M. Duha sebagai ahli waris dari H. Abdul Ghani bin H. Mustopa. 

Menanggapi hal itu Adv. Galih Faisal, S H., M.H., menepis bahwa kepemilikan tanah Abdul Ghani berdasarkan dongeng orang tua, dan M. Duha bukan merupakan ahli waris Abdul Gani melainkan hanya anak angkat semata. Hal itu dinyatakan tegas karena M.Duha tidak bisa membuktikan C desa atas nama H. Mustopa dan atau H. Asikin (sebagai leluhurnya).

"Artinya Leter C desa atas nama H. Abdul Gani bin H. Mustopa patut diragukan keabsahannya/diduga palsu," katanya mengakhiri.(Yandi)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.