LAMPUNG UTARA-BNN
Selasa 19 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar 4 (empat) Sidang Paripurna sekaligus, yaitu pembahasan Penyampaian Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2019-2024, penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, serta pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara tentang : Raperda Tata Cara Pembentukan PROPEMPERDA, Raperda Fasilitasi Pesantren, Raperda Kemandirian Pangan, dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Sidang Paripurna yang diselenggarakan secara maraton tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md beserta 3 (tiga) Wakil Ketua, yakni Madri Daud, SE.,MH, H. Dedi Sumirat, dan Joni Saputra bersama Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Hadir juga Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,MM.
Hj. Sandi Juwita, S.Pd.,MM Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra yang juga sebagai juru bicara Panitia Khusus RJPMD dan Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan dari Panitia Khusus.
(rain ki R)
Tidak ada komentar: