Seo Services

Buntut Ancam Putuskan Sambungan Listrik PLN Jambi di Perkarakan

Jambi-Bidik Nusantara news Pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik oleh PT. PLN Persero kepada konsumen di Jambi akhirnya berbuntut panjang.



Bagaimana tidak, bagi konsumen meski belum telat satu bulan sudah diancam akan dilakukan pemutusan sementara sambungan listrik oleh pihak PLN di Jambi.



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sikap yang diambil oleh pihak PLN tersebut sangat tidak tepat ditengah hancurnya ekonomi masyarakat yang tengah dihantam oleh Pandemi Covid-19.



"Tentunya kebijakan ini memberatkan dan merugikan masyarakat," ujar Ibnu Kholdun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Minggu (1/11/21).



Atas persoalan tersebut, Praktisi Hukum ini mengaku pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Kota Jambi untuk dijembatani dalam agenda hearing dengan pihak PT. PLN Persero.



"Terhadap masalah ini kami sudah layangkan surat ke DPRD kota untuk dilakukan hering, jadi tinggal tunggu jadwalnya saja dari DPRD Kota Jambi," tukasnya.



Sebelumnya diketahui, bagi pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero) di Jambi tidak perlu telat bayaran lebih dari satu bulan sudah didatangi oleh petugas PLN dengan membawa surat pemberitahuan untuk melakukan pemutusan aliran listrik.



"Biasanya lebih dari satu bulan baru didatangi oleh petugas PLN. Nah, ini belum habis bulan sudah datang petugas memberikan surat pemutusan sambungan," ujar Ato, Jum'at (29/10/21).


Bahkan, disisi kanan surat tersebut juga tertera tulisan tangan dengan menggunakan tanda seru yang sejatinya menegaskan harus segera dilunasi.


"Tolong segera di lunasi !!!," bunyi tulisan tangan disurat tersebut yang diterima Ato pada tanggal 28 Oktober kemarin dari petugas PLN.


Kemudian, isi dalam surat tersebut menyatakan bahwa aliran listrik dirumah/alamat tersebut terpaksa diputus karena rekening listrik belum dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.


Surat yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2021 itu juga menjelaskan apa bila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi. Maka instalasi milik akan dibongkar.


Terkait hal itu, Hanfi Manager PLN Jambi saat dikonfirmasi mengaku jika aturannya adalah batas akhir pembayaran pada tanggal 20 setiap bulannya, jika lewat tanggal tersebut maka pihak PLN berhak memutuskan sambungan sementara.


"1 bulan, batas akhir pembayaran 20, kalau tanggal 21 PLN berhak melakukan pemutusan sementara," ujar Hanfi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Menurutnya, aturan tersebut sudah tertera sejak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak PT. PLN dengan konsumen. 


"Sudah ada dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Sejak berlanggan PLN harusnya pelanggan sudah tau hak dan kewajiban pelanggannya," tukasnya.



Penulis: Nurdin

Sumber : FORJJ Provinsi Jambi

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.